JAKARTASATU.COM– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menegaskan bahwa aktivitas perkawinan harus sesuai agama masing-masing. Islam, kata Cholil, melarang menikah dengan yang berbeda agama.
“Pancasila itu sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka aktifitas perkawinan harus sesuai agama. Islam melarang nikah beda agama. Agama dan kepercayaan lain ya silahkan sesuai ajaran agamanya,” kata KH Cholil lewat akun X-nya.
Penegasan Cholil disampaikan ketika merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menyatakan perkawinan tidak sah tanpa agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Pertimbangan untuk itu adalah sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, di mana perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. UU perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. (RIS)