Foto: Zainal Arifin Mochtar, dok. istimewa

JAKARTASATU.COM– Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Presidential Threshold (PT) kabar sejuk yang datang terlambat sembari menyinggung kesalahan lembaga tersebut karena membiarkan dirinya diobrak abrik oleh rezim sebelumnya.

“MK memang sedang menata diri, memperbaiki kesalahan setelah membiarkan dirinya diobrak abrik oleh rezim sebelumnya, oleh hakim-hakim yang sy sebut ‘hakim-politisi’,” kata Zainal di akun X-nya, Jumat.

Salah satu dari pemohon uji ambang batas pencalonan pilpres yang pada akhirnya dikabulkan MK Titi Anggraini mengaku tercengang dengan putusan itu.

“Di luar bayangan kami bahwa MK akan mampu melangkah seprogresif itu setelah 30 kali mementalkan dan mementahkan pengujian pasal ambang batas pencalonan pilpres (24 tidak dapat diterima dan 6 perkara ditolak). MK bukan hanya mengubah pendirian hukum soal kedudukan hukum pemohon tapi juga 180 derajat berubah soal pendirian hukum menyangkut inkonstitusionalitas ambang batas pencalonan,” terang Titi di akun X-nya, Jumat (3/1/2025).

“Meski ini putusan yang mencengangkan (yang amat sangat terlambat membuaat MK siuman dan ‘bertobat’), namun amat sangat patut kita syukuri,” tambah Titi.

Menurut dia, putusan MK terbaru itu adalah kado awal tahun yang sangat indah bagi demokrasi Indonesia. “Bak musim semi setelah sekian lama kebekuan menyelimuti pilpres kita,” katanya. (RIS)