Foto: Hidayat Nur Wahid, dok. Detik

JAKARTASATU.COM Threshold atau ambang batas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) mestinya juga dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan politisi PKS Hidayat Nur Wahid supaya katanya, konsisten dengan argumen MK.

“Pilpres&Pileg serentak jg dikoreksi krn tidak sesuai dg Konstitusi,” katanya di akun X-nya, Jumat.

PKS sendiri mendukung keputusan MK atas ambang batas pilpres. PKS salah satu partai yang juga turut mengajukan uji materi ke MK.

“Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk @PKSejahtera mengajukan JR ke MK terkait PT 20%, akhirnya #MKRI mengabulkan. Kami dukung,” tekan Hidayat.

MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pengujian ketentuan presidential threshold. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan presidensial threshold bertentangan dengan Konstitusi karena tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. (RIS)