HADIRI! SIDANG KEDUA MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat  (TA-MOR-PTR)]

Senin, 06 Januari 2025, Pukul 10.30 WIB, sidang perkara Nomor 754/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST kembali akan digelar. Sidang kedua ini, masih dengan agenda pemanggilan terhadap para Tergugat.

Pada sidang pertama, tanggal 16 Desember 2024 lalu, yang hadir hanya Surta Wijaya dan Maskota (Tergugat 7 dan Tergugat 8). Sedangkan Aguan, Anthony Salim, PT PANI (PIK-2), PT Kukuh Mandiri Lestari, Jokowi, Airlangga dan Kemenkeu tidak hadir.

Panggilan terhadap para Tergugat sudah patut. Anthony Salim panggilan diterima di alamat rumahnya. Airlangga dan Jokowi juga sudah diterima di alamat rumahnya, di Jakarta Selatan dan di Desa Sumber, Solo. PT PANI dan Kemenkeu juga sudah diterima di alamatnya. PT Kukuh Mandiri Lestari tidak ada kejelasan, sedangkan Aguan panggilan kembali dengan alasan alamat tidak ditemukan.

Para Tergugat akan kembali dipanggil di alamat masing-masing, kecuali Surta Wijaya dan Maskota yang cukup dipanggil secara lisan dalam sidang penundaan, melalui kuasa hukumnya. Khusus Aguan, jika dipanggil kembali tidak datang, maka kami akan sodorkan alamat rumahnya di Pluit, yang tercantum dalam salah satu akta perseroan milik AGUAN. Jika tetap mangkir, mekanismenya akan dipanggil secara umum melalui media.

Sidang ini adalah sidang yang diajukan 20 Penggugat sebagai Warga Negara yang tak sudi ada entitas Negara dalam Negara. Warga negara yang tak rela, ada tanah rakyat Banten dirampas secara zalim. Sidang Rakyat melawan oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat.

Tuntutannya juga jelas. Hentikan proyek PIK-2, Hukum Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi senilai Rp616.200.000.000.000,- (enam ratus enam belas triliun dua ratus miliar rupiah), yang dibayarkan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan.

Nilai ini, cukup untuk menutup defisit APBN 2025. Pemerintah tak perlu berhutang dan menaikkan PPN 12 %. Cukup tegas kepada oligarki, dengan menghukum untuk membayar ganti rugi dan uangnya untuk membiayai APBN.

Pemerintah juga bisa membiayai program makan siang yang benar-benar gratis. Bukan makan siang yang dibiayai utang dan dibiayai dari pajak PPN 12 %.

Kami mengundang, seluruh masyarakat untuk hadir dalam sidang. Untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Insyaallah, para penggugat Prinsipal baik Bang Rizal Fadilah, Bang Edy Mulyadi, ARM, FPPI dan FTA, akan turut menghadiri sidang. Walaupun Penggugat Prinsipal telah menunjuk kuasa hukum, tetapi karena agenda sidang adalah agenda untuk kepentingan rakyat, maka dalam sidang para penggugat Prinsipal akan selalu hadir.

Saatnya, rakyat bersatu melawan AGUAN & ANTHONI SALIM. Mereka, sudah terlalu kaya raya. Jangan menambahkan kekayaan, dengan menumpuk harta dan menimbulkan derita bagi rakyat Banten. Konstitusi telah mengatur bahwa Bumi, air, udara serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. Bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran AGUAN dan ANTHONY SALIM. [].

#LawanOligarki
#HentikanProyekAguan&AnthonySalim
#KembalikanTanahRakyatBanten