KPK Amoral Menilai Rendah Apapun Organisasi Tanpa Investigasi Dan Akuntabel
Damai Hari Lubis
Pemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Terlebih OCCRP, Organized Crime and Corruption Reporting Project adalah jaringan jurnalis investigasi global dengan staf di enam benua (seluruh benua yang ada), sebuah badan internasional yang berpusat di Eropa (Amsterdam salah satunya), sehingga hasil penelitiannya (investigasi) mudah menyebar dan tersebar ke seluruh penjuru dunia, dan OCCR sebuah organisasi resmi, berani mempublish tentu siap data dan alas argumentatif, sebagai antisipasi tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, daripada selemah apapun data-data yang OCCRP miliki.
Selain, OCCR memiliki job description yang sama dengan KPK yakni anti rasuah, karena perilaku pejabat negara yang merugikan uang negara milik rakyat, adalah potensial melanggar HAM rakyat bangsanya, sebaliknya justru KPK kalau memang berisi para individu jujur, harusnya berterima kasih, langsung bersikap kooperatif kepada OCCRP, Ini perspektif logika hukum.
Kesimpulannya, tidak berkepatutan atau TIDAK SENONOH dengan cara memperoleh-olok OCRRP dengan pola lempar nyinyir yang amat panas namun melalui publik tujuannya membuat Jokowi malu besar, dengan majas terus terang, walau syairnya mengelak tanggung jawab moral dari beban tupoksi yang KPK miliki, “silahkan publik yang punya bukti Jokowi korupsi segera menyerahkannya kepada KPK.”
Hal melempar tanggung jawab moral ala KPK ini, karens KPK tidak mau menjaga marwah bekas Presiden RI walau dikatakan Jokowi pemimpin Koruptor terbesar ke dua di dunia dari 5 finalis (195 negara)..
Maka KPK sebaiknya tidak nyinyir kepada publik, dengan minta “beban pembuktian” kepada Rakyat tentang bukti korupsi, kendati ada hal penting untuk dicamkan oleh KPK;
1. KPK malah menambah seorang Jokowi diolok-olok oleh para netizen, karena sepengetahuan umum Jokowi justru mendapat julukan publik sebagai “raja bohong” atau The King Of Lip Service, sehingga KPK sama saja memperkuat Jokowi Bapak nya Wapres RI Gibran RR adalah benar “raja koruptor di tanah air” sesuai hasil investigasi OCCRP;
2. Semestinya KPK bertindak objektif, telusuri kebenaran temuan OCCR apa pun isi dan nara sumbernya, karena kabar ini sudah booming, jangan KPK menambah ledakan dengan pola lempar bola seliar-liarnya, melalui narasi nyinyir dan panas ke publik, sama saja KPK emoh menjaga marwah atau nama baik bekas Presiden RI ke 7 alias setuju Jokowi di bulan-bulani publik dan hambur-hamburkan uang untuk para “buzzeRp”?;
3. KPK dapat dituduh lakukan ujar kebencian oleh Jokowi dan keluarganya;
4. Atau KPK patut diduga publik telah melanggar pasal 421 KUHP hal disobidiensi dan atau obstruksi 221 KUHP karena KPK walau makan gaji kenyataannya disabilitas atau korupsi tugas.
Perilaku para anggota KPK tentu wajar tuk dipertanyakan publik, kenapa semua anggota KPK tidak mengundurkan diri saja, agar digantikan oleh anggota baru yang nice serta kapabel dan komisioner KPK yang mundur lebih terhormat dan diikhlasi menelan gaji uang rakyat?