Aendra Medita dalam sambutan CSRINDONESIA AWARDS2024 di Bali/ Ands-csri

Dilarang Bikin Dusta di Program CSR…!!!

CATATAN Aendra MEDITA*)

PERNYATAAN diatas tersebut menggambarkan betapa tajam dan kuatnya bahwa sebuah program Corporate Social Responsibility (CSR) tak boleh bohong, ingkar janji bahkan dusta. Bahwa esensi dan prinsip dasar  CSR sejatinya adalah tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat, peduli lingkungan, sosial, kemanusian dan budaya. CSR adalah ruang yang memberikan kontribusi yang memungkinkan masyarakat menjadi lebih mandiri itu adlah prinsip jelas.
Adanya hal ini sejalan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan program CSR sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Saat ini ada kasus besar yang sudah sangat keterlaluan dana Tanggung jawab sosial atau dikenal CSR di catut alias dijadikan ladang untuk Korupsi. Padahal CSR harus digunakan sesuai dengan tujuannya, untuk kepentingan masyarakat, pemberdayaan komunitas, dan pembangunan berkelanjutan.
Kita dengar dan saksikan ada pelaku yang hukuman ringan bagi koruptor kelas kakap alasan CSR ini sangat kejam. Lebih absurdnya  lagi bahkan Ketua majelis hakim Eko Ariyanto yang menjatuhkan vonis sangat ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah sebesar 300 trilyun, hukuman lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yaitu selama 12 tahun, tetapi divonis pidana 6.5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di tambah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar. Aneh memang negeri ini sudah makin terasa absurd.
Lantas untuk kasus makin absurd lagi ada dana CSR untuk memperbaiki kehidupan rakyat sebanyak 300 trilyun, didenda hanya 1 milyar dan uang pengganti 210 milyar (0.07%). Yg kedua dari 12 tahun vonisnya hanya 6.5 tahun (54 %). Terdakwa Crazy rich di PIK Helena Lim divonis 5 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun (6.2.5%) dan denda Rp750 juta dari 300 trilyun. Dari yang beredar bahwa Ada 3 dosa yang dilakukan Harvey Moeis dan Helena Lim yaitu  1. Mencuri uang hak rakyat dan 2. Menyalahi amanah dan 3. Secara hukum dianggap korupsi, karena menyangkut kerugian uang negara yang jumlahnya sangat besar (10% terhadap APBN)
Kasus CSR ini diduga ada Hakim tipikor sedang bermain api, tidak melihat dampaknya korupsi pada masyarakat Indonesia. Apalagi ini dana CSR yang sudah dialokasikan untuk perbaikan kehidupan masyarakat sekitar perusahaan dicuri mereka dan digunakan berhedon ria.
“Seharusnya HM & HL mendapat hukuman mati dan seluruh hartanya dirampas bagi negara, Mereka berdua tidak pantas di penjara dan didenda sangat ringan. Hakimnya pun jika terbukti menerima suap harus dihukum tembak mati,” ungkap tokoh Sosial Dr Memet Hakim, yang jugab Penasihat ahli CSR-Indonesia.Com.
Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi penyimpangan, seperti kurangnya ketulusan, manipulasi program demi keuntungan tertentu, hingga pengkhianatan terhadap tujuan CSR itu sendiri. CSR seharusnya dijalankan dengan tulus, bijak, dan transparan, tanpa ada unsur dusta atau kepentingan tersembunyi.
Kasus baru juga  Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya dana Tanggungjawab Sosial alias CSR yang sebanrnya tidak memiliki dasar hukum dan atau kewajiban melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility). Karuan membuka celah korupsi atas nama confict of interest  ada  Korupsi disana. Bagi KPK harusnya cepat untuk mengusut kasus korupsi dana CSR  di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kaus BI sebagai Bank Sentral RI digeledah KPK. Lembaga negara yang independen yang bebas campur tangan pemerintah. BI merupakan bank sentral negara dan OJK sebagai lembaga pengawas bagi jasa keuangan (perbankan dan nonperbankan) bukanlah entitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tak ada kewajiban bagi kedua lembaga keuangan itu menyalurkan dana CSR. KPK perlu memanggil dan memeriksa 54 anggota Komisi-XI DPR RI periode 2019-2024.
KPK kalau kerja baik maka akan terungkap Kasus korupsi dana CSR yang kadung mengalir sampai jauh. Memang saat ini  KPK akan menghadapi barikade politik parlemen. Keanggotaan Komisi-XI mencakup representasi parpol dan atau fraksi di DPR RI. Di sisi ini, integritas KPK dipertaruhkan.
Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) BI bersandar pada UU No.23/1999 dan perubahannya melalui UU No.3/2004. Sementara diatur UU No.21/2011. Sedangkan ketentuan CSR diatur UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).
Nah ketika CSR dijalankan dengan niat yang benar, ia tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga memberikan dampak positif pada reputasi perusahaan serta membangun kepercayaan publik.
Jangan Khianati CSR
“Jangan Khianati CSR” adalah seruan yang mengingatkan kita semua, terutama perusahaan, untuk menjalankan tanggung jawab sosial mereka dengan tulus, sesuai dengan tujuan mulianya. CSR bukan hanya soal kewajiban formal yang diatur undang-undang, tetapi juga soal moral dan etika perusahaan dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan lingkungan.
Jika mengkhianati CSR berarti merusak kepercayaan publik, menyalahgunakan dana atau program untuk kepentingan sempit, atau hanya sekadar memenuhi formalitas tanpa dampak nyata. Padahal, hakekat CSR adalah memberi dampak positif pada masyarakat: Membantu meningkatkan kualitas hidup, memberikan akses pendidikan, kesehatan, dan membangun kemandirian ekonomi juga untuk pola budaya.
Menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mengurangi dampak negatif operasi bisnis. Membangun integritas perusahaan dan CSR yang tulus menciptakan citra positif dan hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat.
Ketika CSR dikhianati, program yang seharusnya membantu malah menjadi alat manipulasi atau pencitraan kosong. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengutamakan nilai kejujuran, transparansi, dan keberlanjutan dalam setiap program CSR.
Jika judul tulisan di atas Dilarang Bikin Dusta di Program CSR…!!! maka CSR akanm enjadi malapetaka karena ini peringatan keras bagi perusahaan yang tidak tulus dalam menjalankan tanggung jawabnya. Oleh karenanya CSR yang ideal di Indonesia bukan hanya sekadar program, tetapi sebuah bentuk bakti nyata perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan. Dalam konsep ini, CSR menjadi jembatan antara keberhasilan bisnis dan tanggung jawab sosial, menciptakan dampak yang signifikan dan berkelanjutan.
Kebutuhan Nyata
CSR harus berangkat dari kebutuhan masyarakat setempat. Bukan hanya program yang dirancang di kantor pusat, tetapi melibatkan masyarakat dalam perencanaan sehingga dampaknya relevan dan tepat sasaran. Akan meningkatkan kemandirian dan ini karya nyata CSR adalah nantinya akan mampu menciptakan kemandirian. Misalnya, membangun desa berbasis ekonomi kreatif, memberikan pelatihan keterampilan, atau mendukung UMKM lokal agar mampu bertahan dan berkembang dan mandiri.
Peduli Lingkungan
CSR ideal harus memiliki elemen keberlanjutan lingkungan. Ambil contohnya adalah reboisasi, pengelolaan limbah, energi terbarukan, atau pengurangan emisi karbon melalui inovasi teknologi. Dan pola ini akan jadi blue print Green Culture
Nilai landaskan Gotong Royong, misalnya mengangkat budaya lokal ini akan membuat program CSR lebih membumi. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan. dan akhirnya transparansi dan akuntabilitas itu adalah  cara CSR ideal yang harus melibatkan mencerminkan anggaran yang jelas, dampak yang terukur, dan keterlibatan pihak ketiga untuk evaluasi independen.
CSR yang ideal adalah bentuk bakti yang tulus—tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi benar-benar menjadi bagian dari misi perusahaan untuk memberi kontribusi positif. Dengan CSR yang seperti ini, perusahaan menjadi mitra sejati masyarakat, menjembatani kebutuhan sosial dengan keberlanjutan bisnis.
Luar biasa! Jika konsep-konsep seperti “Cipta Karsa Mandiri,” “Karsa Rupa,” “Sehati,” “Bangun Karsa Rupa,” dan “Insan Gagas Gemilang” dll., adalah menjadi bagian dari      CSR-Indonesia.com soal Awards, itu bagian dari untuk nilai penghargaan yang  tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga platform untuk mendorong inovasi dan semangat keberlanjutan di seluruh sektor.
Mengapresiasi program CSR yang berhasil menciptakan kemandirian bagi masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, atau pendidikan. Menggambarkan tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan solusi jangka panjang yang tidak bergantung. Adalah Karsa Rupa, yang menghormati program yang berhasil mengubah ide-ide besar menjadi tindakan nyata yang berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan. Menyoroti hasil konkret dari program CSR, seperti infrastruktur desa, fasilitas kesehatan, atau konservasi budaya juga lingkungan.
Merayakan kolaborasi dan harmoni antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. adalag wujud program CSR yang mampu menciptakan sinergi kuat dengan nilai-nilai kebersamaan dan empati.
CSR Indonesia Awards sebagai Inspirasi Bangsa
Dengan konsep-konsep ini, CSR Indonesia Awards yang sudah 8 kalai dilakukan tidak hanya menjadi sekadar penghargaan, tetapi juga sebuah gerakan untuk mempertegas bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah bagian dari membangun Indonesia yang lebih baik.
Dalam pelaksanaannya, sering terjadi penyimpangan, seperti kurangnya ketulusan, manipulasi program demi keuntungan tertentu, hingga pengkhianatan terhadap tujuan CSR itu sendiri. CSR seharusnya dijalankan dengan tulus, bijak, dan transparan, tanpa ada unsur dusta atau kepentingan tersembunyi.
Ketika CSR dijalankan dengan niat yang benar, ia tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga memberikan dampak positif pada reputasi perusahaan serta membangun kepercayaan publik.
Ketika CSR dikhianati, program yang seharusnya membantu malah menjadi alat manipulasi atau pencitraan kosong. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengutamakan nilai kejujuran, transparansi, dan keberlanjutan dalam setiap program CSR.
Hilangnya Kepercayaan Publik saat  kebohongan dalam CSR terungkap, reputasi perusahaan bisa runtuh. Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sulit dibangun kembali setelah dikhianati. Akan ada kerugian Finansial, manipulasi atau ketidakjujuran dalam CSR dapat berujung pada tuntutan hukum, denda, dan boikot produk atau layanan perusahaan, bahkan krisis Internal dan Eksternal.
Akhirnya dan baiknya program yang dilakukan di CSR jika hanya “gimmick” tanpa hasil nyata dapat meninggalkan masyarakat dalam kondisi yang lebih buruk, menciptakan rasa kecewa dan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap institusi.
CSR yang penuh dusta tidak hanya mengkhianati masyarakat, tetapi juga mengabaikan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan tanggung jawab moral perusahaan.
Kejujuran dan Komitmen untuk menghindari malapetaka ini, perusahaan harus Transparan dalam laporan dan pelaksanaan CSR. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan dan implementasi program. Mengutamakan dampak nyata daripada sekadar pencitraan. Memastikan akuntabilitas pada setiap tahap program CSR.
Ujungnya keberhasilan CSR adalah saat masyarakat menjadi mandiri, lingkungan tetap terjaga, dan perusahaan tumbuh bersama masyarakat secara berkelanjutan. Dan saya katakan bahwa tidak ada ruang untuk dusta dalam CSR.
*)AENDRA MEDITA adalah penanggung jawab CSR-Indonesia.com, aktif berkegiatan dalam program CSR yang Sustainablity

JAKARTA, 8 Januari 2025