JAKARTASATU.COM– Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut di Banten sudah empat kali disidak. “4X sidak APARAT sipil, hukum dan militer bukan stop malah tambah panjang dari 7 km jadi 30 km,” ungkapnya lewat akun X-nya, Kamis (9/1/2025).
“PAGAR LAUT. Tanpa izin, pemilik MISTERIUS. Untuk apa? Sudah lewat 5 bulan. Kenapa dibiarkan, tidak DIROBOHKAN? Mohon saran nder, yg sopan,” tambahnya.
Sidak pertama diungkapnya pada 19 Agustus 2024. Saat itu kata dia, ada indikasi pemagaran laut sepanjang 7 km. “Kini sudah lewat 5 bulan jadi 30 km,” katanya.
“4X sidak bersama polisi, TNI AL Satpol PP, PUPR, BPN, DKP, HNSI, Polairud Polresta Tangerang, dll. Sudah minta agar pemagaran laut untuk dihentikan,” katanya lagi.
Selain di atas bahkan Ombudsman sudah memeriksa dan menyatakan dugaan maladministrasi yang merugikan nelayan. “5 September 2024 diketahui tidak ada rekomendasi atau izin dari Camat maupun desa, Desa Marga Mulia serta Desa Mauk,” katanya.
Struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada diberi pemberat, berupa karung berisi pasir.
Panjang pagar laut 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sekitar 3.888 nelayan dan ada 502 pembudidaya yang tersebar. (RIS)