JAKARTASATU.COM– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini melakukan penyegelan pagar laut di peraitan Tangerang, Banten. Muhammadi Said Didu bersyukur atas hal itu tetapi kata dia tidak cukup hanya dilakukan penyegelan.
“Alhamdulillah hari ini Kementerian Kelautan dan Perikanan @kkpgoid melakukan penyegelan pemagaran laut di Tangerang. Tapi ini tidak cukup karena harusnya yg melakukan pemagaran harus dihukum pidana dan perdata serta ganti rugi kepada nelayan dan perusakan lingkungan,” kata Didu di akun X-nya, Kamis malam.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.
KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.
“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP. (RIS)