MAKLUMAT YOGJAKARTA

Terkait dengan testimoni Maklumat Yogjakarta tgl. 13 Oktober 2024 dengan kesadaran mendalam dan sungguh sungguh meminta Presiden Prabowo Subianto,  NKRI segera kembali ke Pancasila dan UUD 45. Maka kami kirim kembali :

Maklumat  Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

Pendahuluan

1. Adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk saling mengingatkan akan kebenaran, jalan lurus, dan wawasan kebangsaan, dalam rangka menggapai kehidupan bernegara yang diridhai Allah Swt.

2. Nilai-nilai Pancasila, telah ada di dalam kehidupan bangsa, sejak nenek moyang, dan telah dijadikan sebagai pedoman hidup (way of life). Nilai-nilai Pancasila itu pernah ditenggelamkan oleh penjajah (Belanda dan Jepang) dan digantikannya dengan nilai-nilai individual – liberalistik, sekuler.

3. Berkat perjuangan para founding fathers, nilai-nilai Pancasila telah digali lagi, hingga dirumuskan sebagai Philosophischegrondslag, yakni : Fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa dan hasrat yang sedalam-dalamnya, untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.

4. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh PPKI, Pancasila telah disahkan sebagai roh/jiwa Pokok-pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Pembukaan UUD 1945). Oleh karenanya, Batang Tubuh UUD 1945 dan Penjelasannya (sebagai Konstitusi/norma dasar tertulis), harus (tidak boleh tidak) merupakan penjabaran Pancasila beserta Pembukaan UUD 1945.

5. Dalam TAP MPR No.III/2020. Pasal 1 (3) dinyatakan bahwa: Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila, sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Telah ditegaskaan pula dalam UU No.12/2011, Pasal 2: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

6. Dalam konteks negara hukum, adalah kewajiban, keniscayaan, dan konsekuensi logis bahwa Pancasila dan UUD 1945, mesti diimplementasikan secara objektif oleh penyelenggara negara dan didukung segenap warga negara, dalam pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum.

II. Latar-Belakang Empris dan Ideologis

1. Realitas empiris kehidupan bermasyarakat, berbanga, dan bernegara, ditengarai telah menyimpang/sesat dari Pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai individual-liberalistik, sekuler, dan materialistik, amat dominan, menggantikan nilai-nilai gotong-royong, komunalistik-religius. Hal demikian berimbas pada maraknya persaingan bebas, dan kejahatan di bidang politik, ekonomi, dan bidang-bidang lain. Akibatnya, persatuan bangsa retak. Rakyat menjadi mangsa penguasa dan pengusaha. Ketimpangan kehidupan antara kaya (minoritas) dan  miskin (mayoritas) semakin melebar.

2. Demi idealitas, yakni terwujudnya visi dan misi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:

Visi: Terwujudnya negara hukum Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Misi: Terbentuknya Pemerintahan yang mampu: melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

III. Maklumat

1. Berdasarkan nilai-nilai Pancasila, maka substansi Batang Tubuh UUD 1945 yang telah diamandemen hingga 4 (empat) kali, wajib dikembalikan kemurniannya, sehingga dapat dipastikan bahwa dari:

1). Sila 1: Hubungan bangsa Indonesia dengan Tuhan bersifat abadi. Kehidupan bernuansa religius wajib dibina, sementara itu kehidupan sekuler, wajib ditolak.

2). Sila 2: Hubungan bangsa Indonesia dengan makhluk-makhluk lain bersifat pansubjektivitas. Artinya, semua entitas wajib saling menghargai posisinya sebagai subjek. Tidak sekali-kali ditolerir, sikap dan perilaku yang memperlakukan pihak lain sebagai objek.

3). Sila 3: Bangsa Indonesia, selamanya berada dalam kebersatuan dengan Tuhan, kebersatuan dengan sesama komponen bangsa, dan kebersatuan dengan alam semesta. Bangsa sebagai kesatuan seluruh rakyat, merupakan unsur penting dari Negara, tidak boleh dikorbankan oleh penguasa, dalam urusan-urusan nasional maupun pergaulan internasional.

4). Sila 4: Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan (policy) dan hukum (regulacy) nasional maupun lokal (hukum adat) terbaik bagi bangsanya. Sesuai dengan keunikan kosmologi, struktur masyarakat, dan budayanya, maka negara hukum Indonesia, idealnya terwujud sebagai rumah Pancasila, yakni rumah yang membahagiakan seluruh rakyatnya.

5). Sila 5: Demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tiap-tiap warga negara Indonesia, wajib diperlakukan adil, diberikan hak dan kesempatan proporsional untuk mendapatkan manfaat dari seluruh sumber daya yang ada di Indonesia.

2. Pemikiran, sikap, dan perilaku seluruh warga-negara dan penyelenggara-negara, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, wajib diselaraskan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, tiadalah keadilan kecuali “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tiadalah pengelolaan sumberdaya alam, kecuali “Untuk sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia”. Tiadalah suatu permasalahan, kecuali diselesaikan dengan “musyawarah dan mufakat”.

3. Dalam rangka perwujudan Sistem Hukum Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka: Subjek pelakunya, adalah: WNI yang cerdas (IQ, EQ, SQ); Pancasilais; Ahli di bidangnya; Berjiwa negarawan. Sikap dan pandangannya: realistik, futuristik, visioner terhadap masa depan bangsa. Orientasinya kepada tujuan bernegara.

4. Penggarapan Sistem Hukum Nasional, dilakukan melalui aktivitas ilmiah-akademik (tanpa menafikan aspek politik), mencakup: (1) observasi terhadap fenomena dan fakta, (2) kajian ilmiah terhadap realitas empirik, dan  (3) mempertajam kemampuan olah jiwa melalui intuisi/komtemplasi. Pendekatan konstruksi sosial-religius dan musyawarah – mufakat wajib dikedepankan. Pendek kata,  metode perwujudan negara hukum Pancasila, wajib dilakukan secara integralistik dan holistik.

Yogjakarta, 09 Januari 2025″

Maklumat Yogyakarta

Kami yang menandatangani ;
– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. DR. Soffian Effendi.
– Prof. DR. Rochmat Wahab.