Foto: dok. cnnindonesia

JAKARTASATU.COM– Pemagar laut tanpa izin bisa disanksi pembongkaran paksa hingga sanksi administratif. Hal itu diungkap politisi PKS Mulyanto lewat akun X-nya, Kamis (9/1/2025).

“Meski rezim UU Ciptaker ini mengutamakan sanksi administratif ketimbang PIDANA. Sanksi diberikan setelah audit dulu atau LANGSUNG TANPA AUDIT. Mau tahu sanksinya apa?

Bisa DIBONGKAR itu pagar laut, apalagi yang punya MISTERIUS sudah 5 bulan. Bisa disertai UPAYA PAKSA yaa gaes….,” ungkap Mulyanto.

“Kalau melanggar maen pager aja ada DISINSENTIF baik fiskal maupun non-fiskal. Juga ada SANKSI-nya lho. Kan NEGARA hadir.  Tidak boleh sembarangan dgn tata ruang laut,” imbuhnya.

Disampaikannya, bahwa pemanfaatan ruang darat, laut dan udara harus ada izin. Tidak boleh main pagar saja.

Selain itu juga harus ada persetujuan kesesuaian dengan tata ruang. Tidak bisa sembarangan.

“Jadi harus dinilai dulu secara teknis kelayakannya.  Jangan langsung pager ajah… Melalui kajian mendalam dokumen teknis tata ruang. Ini adalah kewenangan menteri.  Ruang laut ya Menteri Kelautan,” terangnya.

Apa yang disampaikannya di atas adalah menurut PP No. 21/2021 turunan dari UU Cipta Kerja.

Struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada diberi pemberat, berupa karung berisi pasir.

Panjang pagar laut 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sekitar 3.888 nelayan dan ada 502 pembudidaya yang tersebar. (RIS)