JAKARTASATU.COM– Semua lembaga takut buka identitas pemagar laut di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30 km lebih disampaikan analis kebijakan publik, Muhammad Said Didu.
“Semua instansi negara tahu ada yg pagar laut puluhan km. Semua tahu bhw pemagaran tsb melanggar hukum.Tapi semua lembaga Negara TAKUT membuka siapa yg memagar laut tsb,” kata Didu, di akun X-nya, Selasa.
“Inilah fakta sdh ada Negara dalam Negara di Wilayah PIK-2. Semua msh harus diam ?” imbuh Didu.
Terbaru, atau hari ini, Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel pagar laut perairan di Tangerang, Banten, usai ramai dibicarakan. Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.
KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.
“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP. (RIS)