Foto: dok. ist

JAKARTASATU.COM– Politisi PKS Mulyanto menyatakan tidak cukup hanya disetop dan disegel pagar laut di perairan Tangeran, Banten oleh KKP, kemarin.

“Tapi, tidak cukup kalau sekedar DISTOP dan DISEGEL. Perlu DIBONGKAR, diusut pelakunya untuk DIADILI.  Sudah 5 bulan nelayan dirugikan. Setuju nder?” cuitannya kemarin, Kamis.

Hal serupa soal tidak cukup hanya disegel juga disampaikan analis kebijakan publik, Muhammad Said Didu. Menurut dia, pemagar perlu mendapat konsekuensi hukum pidana dan perdata, serta ganti rugi kepada nelayan dan perusakan lingkungan.

Kendati begitu, Didu merasa bersyukur pagar laut itu telah disegel. “Alhamdulillah hari ini Kementerian Kelautan dan Perikanan @kkpgoid  melakukan penyegelan pemagaran laut di Tangerang,” sampai Didu di akun X-nya, Kamis malam.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.

KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.

“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP. (RIS)