Instruksi Presiden Prabowo Penyegelan Paga Laut, Said Didu: Sudah Saya Suarakan Sejak Juli 2024

JAKARTASATU.COM Presiden Prabowo Subianto perintahkan menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Terkait hal tersebut mantan sekertaris BUM  Said   Didu berkomentar yang diunggah di aku  X pada 9/1/2025.

“Masalah pagar laut sudah saya suarakan sejak Juli 2024 – yang saat itu menjadi salah satu alasan Apdesi melaporkan saya ke polisi,” kata Said Didu.

Didu pun mengucapkan syukur terbuka kebenaran yang berfihak kepada rakyat.

“Akhirnya semua kebenaran mulai terbuka. Terima kasih ya Allah. Terima kasih kepada semua pihak yang membela rakyat,” ungkap Didu.

Nitizen turut menanggapi kalau hanya segel bisa dibuka kembali, seharusnya dibongkar.

“MUNAFIK: Kalau Mereka Gak Tau Pagar Laut ILEGAL Terbangun Sepanjang 30,16 Km di Tanggerang. Kalau Hanya di SEGEL Gampang Untuk Dibuka Lagi Harusnya….BONGKAR @DarnaTisman

Susno Duadji Komjen. Pol. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 ikut berkomentar.

“Laut dipagar baru tau ada di Indonesia dan aparat berwenang diam saja,”,, ujar Susno Duadji

Bener-bener edan penguasaan laut oleh Aguan (negara/aparat kesannya sdh tunduk takluk dgn Aguan!!!)…ancur wibawa negara RI oleh Aguan jika begini sih!!!😡😡😡 @Dofieeedofi komentar dengan ikon geram.

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

“Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” terang Ipunk. (Yoss)