Hasto Kristiyanto Tetap Konsentrasi Sebagai Sekjen Partai Walau Status Tersangka
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum Dan Politik)
Pada Jum’at (10 Januari 2025) Partai PDIP berulang tahun yang ke 52 dan kemarin (Kamis, 9 Januari 2025) Hasto Kristiyanto/ Hasto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, telah menyampaikan secara tegas, bahwa Megawati Soekarnoputri akan kembali menempati posisi Ketua Umum PDI-P pada Kongres 2025 mendatang, dikarenakan seluruh kader PDI-P telah sepakat mendukung Megawati untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum PDI-P pada periode 2025-2030.
Terdapat dua poin penting yang disampaikan Hasto kepada publik, berikut hal-hal yang mendasarinya:
1. “Bahwa, dalam Rakernas ke 5 pada Mei 2024 oleh seluruh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) partai, semua sudah memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk ditetapkan kembali sebagai ketua umum”.
2. “Bahwa, Puan Maharani, selaku Ketua DPP PDI-P, pada saat penutupan Rakernas kelima PDI-P pada Mei 2024 telah membacakan permintaan DPD PDI-P se-Indonesia agar Megawati kembali menjabat sebagai Ketua Umum PDI-P pada Kongres ke 6 di tahun 2025”
Pernyataan Hasto tersebut, disimpulkan oleh pengamat merupakan implementasi konsolidasi partai, serta dibalik ketegasan terhadap yang disampaikannya, ada tersirat (implisit) substansial dengan konklusi, bahwa dirinya secara pribadi dan umumnya seluruh kader partai dengan logo kepala banteng akan bertekad memperjuangkan serta akan mempertahankan sosok Megawati untuk tetap sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030.
Hasto, yang merupakan mesin politik utama partai oleh sebab jabatannya selaku sekjen, juga sekalian ingin tes ombak lalu monitoring geliat para kader dan loyalitas sebelum kongres PDIP yang ke- 6 berlangsung pada April 2025, tentang, apakah ada diantara kader partai yang sudah terkontaminasi oleh penyakit karakteristik “pagar yang berencana melahap dan merusak tanaman”? dengan sosok “sampel seorang eks kader tipikal Joko Widodo”, sekaligus monitoring para kader yang andai aji mumpung ingin menghajar dirinya yang sedang ditarget oleh KPK dengan pola suka-suka atau SERAMPANGAN.
Dan selebihnya sang Sekjen Hasto, hendak menyampaikan:
1. Andai ada kader atau mantan kader yang “mbalelo atau eks pecatan ingin mengganggu kepemimpinan Megawati”, selaku Ketum DPP PDIP otomatis akan tertolak atau gigit jari;
2. Apabila, ada kader yang akan melakukan manuver politik di internal partai, melalui diksi-diksi namun sesat, atau seandainya ada upaya merekayasa seolah-olah terjadi friksi antara dirinya (Hasto) dengan Puan seperti yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang berseliweran di berbagai media sosial, maka “hasutan” terbukti tidak benar, karena dirinya selaku anak ideologis Ir. Soekarno dan selaku figur kepercayaan dari Megawati dan tentunya suara mayoritas kader partai PDIP dan Puan selaku cucu biologis dan ideologi Ir. Soekarno dan biologis Megawati bersuara sama, sama-sama menginginkan Megawati tetap menjadi Ketum partai PDIP untuk 5 tahun kedepan (2025-2030);
3. Dan yang terakhir serta terpenting, statemen Hasto sebagai wujud antisipatif terhadap gejala-gejala adanya “amoral politics” dari para kader partai andai berniat menyabotase Kongres Partai PDIP yang ke 6 pada April 2025 melalui manufer politik, lalu mencalonkan seorang tokoh yang bukan kader partai (semisal eks pecatan) dengan model attitude “versi Moeldoko”, sehingga jika gejala bad politics (sabotase kongres) benar terjadi, maka tidak bakal terealisir;
Maka sounding direction (arah politik) Hasto sesuai analisa penulis, muatan pesan politiknya (political message) saat jumpa pers di Kantor DPP PDI-P pada Kamis, 9/1/2025 tersebut amat tepat dan amat berkualitas politik kelas tinggi, serta menunjukan Hasto tetap kontrol dan fokus dan penuh tanggung jawab fenomena dan dinamika partai yang ada dan Hasto selaku Sekjen PDIP tetap tegar, nampak tidak terpengaruh sama sekali dengan status TSKnya oleh KPK.