Foto: Prof. Bambang Hero Saharjo, dok. Radar Surabaya

JAKARTASATU.COM– Guru besar dilaporkan ke polisi soal hitung korupsi timah yang rugikan Rp271 triliun dipertanyakan politisi Demokrat, Benny K Harman. Benny mempertanyakan karena guru besar menghitung karena diminta sebagai ahli.

“Mengapa guru besarnya yang dilaporkan ke polisi? Oleh siapa? Dia membuat hitungan karena diminta, tentu sebagai ahli,” cetus Benny lewat akun X-nya, Senin (13/1/2025).

Menurut Benny, hakim di pengadilan bebas menilai hitungan yang dibuat oleh ahli, masuk akal atau tidak. Bisa juga hasil hitungan dari guru besar IPB itu diuji habis-habisan di pengadilan dengan mengundang ahli-ahli lain yang lebih berkompeten.

Namun kata dia, penilaian akhir tentu di tangan hakim. Boleh dipake dan boleh tidak. “Tentu dgn alasan masuk akal. Itu lah sistem kita,” pungkasnya.

Guru Besar IPB yang dilaporkan polisi itu bernama Prof. Bambang Hero Saharjo. Ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Bambang dilaporka oleh Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. Dilaporkan langsung oleh Ketua Umum DPP Perpar Andi Kusuma.

Bambang dilaporkan pada Rabu, 8 Januari 2025. (RIS)