JAKARTASATU.COM– Muhammadiyah, lewat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka ke pihak yang membuat pagar laut sekitar 30 km di perairan laut Tangerang, Banten.

Somasi yang dilayangkan Muhammadiyah, disampaikan Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni karena pemagaran telah menyebabkan sejumlah dampak negatif.

“Mulai dari mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil,” kata dia dalam keterangannya, Senin.

Lalu, ia menilai pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan. “Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni.

Apabila dalam 3×24 jam tidak ada tindakan pencabutan, maka Muhammadiyah akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum, serta mengambil langkah hukum lainnya baik secara administratif maupun perdata.

“Guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan,” tegasnya. (RIS)