Foto: M Said Didu/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Analis kebijakan publik Muhammad Said Didu meminta agar intimidasi, kriminalisasi, pecah belah rakyat, dan sogok-menyogok untuk penggusuran rakyat dan pengambilan asset negara di PIK-2, termasuk dalam penyelesaian kasus pagar laut dihentikan.

“Saya menduga terjadi kasus pidana besar (jual-beli pantai) pada pemagaran laut tsb,” dugaan Didu yang disampaikannya lewat akun X-nya, Senin (13/1/2025) pagi.

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah membuat geger publik. Pasalnya, pagar laut sejauh 3 km lebih itu tidak diketahui siapa pemilik dan atau pemagarnya.

Polemik pun muncul. Ada yang menuding pihak tertentu. Ada yang mengaku bahwa itu dilakukan oleh nelayan.

Kendati begitu, pagar laut itu telah disegel. Disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

(RIS)