Tidak Ditahan Hari Ini, KPK : Hasto Akan Dipanggil Kembali
JAKARTASATU.COM— Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika sampaikan hasil pemeriksaan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka suap Harun Masiku. Hasto sudah diperiksa oleh penyidik KPK sejak pagi.
Hasto diperiksa penyidik KPK atas dua unsur yakni unsur penyuapan Mantan Komisioner KPU dan juga upaya ataupun dugaan merintangi penyidikan kader PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020.
Tessa Mahardika menyatakan secara umum yang bersangkutan tentunya dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka yang lain.
Tessa mengatakan hasil penyidikan belum bisa disampaikan ke publik.
“Kalau isinya apa tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan [wartawan] karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” kata Tessa Mahardika, Senin 13/1/2025.
Tessa mengatakan Hasto tidak ditahan hari ini.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” terang Tessa.
Tambahnya, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini diantaranya Syaiful Bahri, Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” jelas Tessa Mahardika
Ditanya apakah Hasto Kristiyanto akan dipanggil kembali, Tessa mengatakan tentu akan dipanggil kembali.
“Ya pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Tessa
“Tetapi fokus penyidik hari ini adalah memenuhi unsur perkara ditindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” imbuhnya.
Tessa menjelaskan fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun diperkara pasal 21-nya. (Yoss)