Foto: dok. akun X @Jumianto_RK

JAKARTASATU.COM– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas pagar laut di pesisir Bekasi.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan pihaknya melalui tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melayangkan surat ke pemilik pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran.

lg.php.gif“Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ungkap Doni dikutip Tirto, Selasa (14/01/2025).

lg.php.gifLebih lanjut, Doni mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai pagar laut tersebut pada tahun lalu. Bahkan, katanya, aduan yang masuk ke pihaknya tidak hanya datang dari masyarakat tetapi juga dari pihak pemanfaatan ruang laut lain yang sudah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

lg.php.gif“Itu zona pengelolaan energi, jadi kami tidak hanya dapat informasi dari masyarakat, tetapi juga pemanfaatan ruang laut lainnya yang sudah memiliki KKPRL, keberatan dengan kegiatan tersebut,” ucap Doni.

Kemudian, Doni menekankan dengan mengirimkan surat, artinya pihaknya sudah mengantongi nama dari pemilik pagar laut yang terpasang di pesisir Bekasi tersebut.

lg.php.gif“Sudah tahu lah (pemilik pagar laut di bekasi), kan kita bersurat kirim permintaan penghentian kegiatan karena izin yang dimiliki tak sesuai dengan UU,” ucapnya.

“Dengan kami bersurat, artinya proses penegakan hukum sudah berjalan. Penegakkan hukum itu kan ada tahapan-tahapan,” imbuh Doni.

Kendati demikian, Doni mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap identitas spesifik dari pemilik pagar laut bambu tersebut dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Lagi penyelidikan, nanti ada tahapan lain kita buka pemiliknya,” tutur Doni.

Lalu, selama masa penyelidikan itu, dia mengatakan pihaknya menemukan bahwa memang pemilik pagar laut tersebut tidak memiliki izin KKPRL. Doni pun kembali menegaskan, KKP selalu memastikan tata kelola pemanfaatan ruang laut dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan demi menjaga kelestarian ekosistem serta kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya, pemagaran laut ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, viral sebagai narasi di media sosial yang diunggah salah satu warganet dengan akun @Jumianto_RK, kemarin.

“Di temukan laut dipagari bambu di Tarumajaya, Bekasi.  Ternyata pemagaran juga pakai alat berat Excavator Pnonton. Nah lho.. Masih mau bilang pagar bambu dikerjakan swadaya warga,” tulis akun itu dikutip Selasa.

Nelayan kata akun itu dibohongi akan dibuatkan tempat pelelangan ikan (TPI) tetapi TPI-nya mangkrak justru kavlingan laut yang berjalan. “Ribuan hektare laut Bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan,” kata akun itu.

Tidak hanya dipagari bambu, kata dia laut Bekasi dipetak-petak sebagian sudah diuruk mulai dari Kecamatan Tarumajaya hingga Bebelan. “Nyoooh.. Dikerjakan swadaya warga gundulmu. Pagar laut ulah segelintir orang ‘Oligarki’,” tukasnya.

Belum lama ini, pemagaran laut berada di perairan Tangerang, Banten. Usai viral dan ramai, KKP kemudian menyegelnya. (RIS)