JAKARTASATU.COM – Dalam upaya mendukung penggunaan teknologi AI yang aman, Kaspersky telah menandatangani Pakta AI, sebuah inisiatif Komisi Eropa yang bertujuan untuk mempersiapkan organisasi dalam penerapan Undang-Undang AI – kerangka hukum komprehensif pertama tentang AI di seluruh dunia, yang diadopsi oleh Uni Eropa (UE). Penandatanganan ikrar tersebut mencerminkan komitmen Kaspersky yang lebih luas untuk mempromosikan dan memfasilitasi penggunaan teknologi AI yang bijaksana dan bertanggung jawab, dengan mengakui pentingnya sikap ini dalam bidang keamanan
siber.
Undang-Undang AI UE berupaya untuk mendorong AI yang dapat dipercaya di kawasan Eropa dan sekitarnya dengan memastikan bahwa teknologi AI mematuhi prinsip-prinsip keselamatan dan etika serta dengan mengatasi risiko terkait AI. Disahkan pada tahun 2024, Undang-Undang AI akan berlaku sepenuhnya pada pertengahan tahun 2026. Pakta AI bertujuan untuk memfasilitasi transisi ke peraturan baru dengan mengundang organisasi untuk secara proaktif bekerja dalam menerapkan ketentuan utama Undang-Undang AI.
Dengan menandatangani ikrar tersebut, Kaspersky telah mengambil tiga komitmen inti yang berkaitan dengan penggunaan teknologi AI, yaitu:
- Mengadopsi strategi tata kelola AI untuk mendorong penerapan AI di perusahaan dan berupaya untuk mematuhi Undang-Undang AI di masa mendatang;
- Melakukan pemetaan sistem AI yang disediakan atau diterapkan di area yang dianggap berisiko tinggi berdasarkan UU AI;
- Meningkatkan kesadaran dan literasi AI bagi staf perusahaan dan orang lain yang menangani sistem AI atas nama mereka, dengan mempertimbangkan pengetahuan teknis, pengalaman, pendidikan, dan pelatihan mereka, serta konteks penggunaan sistem AI.