TANAH RAKYAT MISKIN

Oleh : Girarda
Pemerhati sosial

Fungsi tanah yang utama adalah untuk tempat tinggal. Kemudian untuk mendapatkan penghasilan. Tanah yang berfungsi untuk mendapatkan penghasilan bisa jadi merupakan tanah publik/tanah negara. Misal hutan, sungai, laut. Apabila tanah negara tersebut dialih fungsikan mesti memperhatikan orang orang yang tergantung mendapatkan penghasilan darinya. Tidak boleh menjadi miskin karenanya. Apalagi bila peralihan fungsi tanah negara menjadi tanah komersial bisa mendorong terjadinya ketimpangan sosial yang menyolok.

Fungsi utama tanah sebagai tempat tinggal, buat rakyat miskin bila memilikinya merupakan hal yang baik. Walaupun sering kita lihat hanya seluas beberapa puluh meter persegi. Namun kadang kepemilikan yang sedikit ini bisa berkurang atau bahkan habis karena terjual, terdesak kebutuhan ekonomi atau waris. Bagaimana cara tanah rakyat miskin ini bisa bertahan agar rakyat tersebut tidak lebih miskin. Tentu perlu kepedulian untuk membantu kesulitan rakyat miskin tersebut mengatasi masalahnya. Negara bisa hadir melalui Kementrian Sosial misalnya.

Tanah merupakan aset yang bisa diperjual belikan. Yang punya uang bisa membeli. Semakin banyak uang semakin bisa banyak membeli. Hingga ada penguasaan ribuan hektar bahkan jutaan hektar. Kontras dengan kepemilikan rakyat miskin yang puluhan meter persegi. Bagaimana cara melindungi aset tanah rakyat miskin agar tidak terjebak dalam mekanisme pasar jual beli. Tanah bukan melulu aset yang bisa diperdagangkan tapi juga berfungsi sosial.

Rakyat miskin ada juga yang memiliki tanah pertanian. Luas kepemilikan tanahnya belum cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dikenal sebagai petani gurem. Bila terjadi peralihan kepemilikan karena jual beli, selain beralihnya aset juga hilangnya fungsi pertanian. Bagaimana bila selain membayar kepada pemilik tanah, pembeli harus juga menyediakan tanah pertanian seluas yang dibeli untuk diserahkan ke negara.