JAKARTASATU.COM– Tentara masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dikritisi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), karena bertentangan dengan peran dan fungsi yang ada.
“Kalau aparat keamanan sudah masuk dalam PSN, ini sih pastinya ngga tepat dan bertentangan dengan Jati Diri Tentara Profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang,” demikian diungkap YLBHI lewat akun X-nya, Kamis (16/1/2025).
“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melihat bahwa keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tersebut juga bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI,” YLBHI menambahkan.
Lebih lanjut YLBHI menyebutkan bahwa keterlibatan itu juga melanggar Tugas Pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ada tentara di Proyek Rempang Eco City Katanya sih mereka diperbantukan untuk mendukung upaya percepatan pembangunan proyek tersebut. Aroma kepentingan penguasa dan bayangan pelanggaran HAM kedepan, udah sampai tempat kamu belum?” tukas akun itu. (RIS)