JAKARTASATU.COM– Penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut merupakan pelanggaran hukum.

“Pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan sertifikat tersebut harus diusut tuntas,” demikian disampaikan Wahan Lingkungan Hidup Nasional (WALHI Nasional) di akun X-nya, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten. Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dikutip Kompas.

Setelah menelusuri HGB yang dimaksud, WALHI Nasional menemukan bahwa HGB milik 2 perusahaan yakni PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa.

“Afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua. Selain kepemilikan saham dari PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua, afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari bercokolnya nama Belly Djaliel dan Freddy Numberi.” (RIS)