Prabowo Perintahkan Panglima TNI Segera Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Nitizen: KKP Tidak Tunduk Perintah Tertinggi

JAKARTASATU.COM– Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk membongkar pagar laut misterius yang ada di Tangerang, Banten.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut, pagar laut tersebut secepatnya akan dibongkar oleh TNI sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Ahad (19/12025).

Nitizen menanggapi terkait perintah Presiden pagar laut di Tangerang untuk dibongkar sementara menteri KKP minta pagar laut jangan dibongkar,  ini tanggapannya:

PERINTAH tertinggi adalah PERINTAH PRESIDEN.
Presiden @prabowo sudah memerintahkan utk Membongkar Pagar Laut.
Tp Menteri KKP meminta Pagar Laut Jangan diBongkar..

Apakah ada PERINTAH yg lebih tinggi lagi dari pd Perintah Pak Prabowo smpe Menteri KKP berani ngomong kyk gini👇..?? @AirinDatangLagi

Menteri KKP, anda harusnya tunduk pada Presiden RI Prabowo Subianto.
Jangan kau tunduk pada orang yg tidak tepat, yg tiap hari kluyuran seolah² jadi pejabat penting. @tch007

MENTERI KKP MENENTANG PERINTAH @prabowo sbg Presiden sah. Baginya wibawa & Status Prabowo dibawah mulyono, atau dia sdh dpt cuan ?

#PagarLaut @JELAS_SEKALI

Makin kesini aku makin yakin bahwa yg paling berkuasa di negeri ini sebenarnya bukanlah pribadi yg pernah kita pilih secara demokratis sbg pemimpin.

Bukan … ! @mahdiquintana

Menteri @kkpgoid ikut perintah Presiden shift siang yakni Mulyono..kalo Prabowo shift malam…..buktinya perintah bongkar di keluarkan malam hari🤣 @Avink1807

Diketahui, Detik, “Menteri KKP Minta Pagar Laut di Tangerang Jangan Dibongkar!”, (19/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pagar bambu laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah disegel. Namun dia meminta pagar laut misterius itu jangan dibongkar dulu, agar memudahkan penyelidikan. Trenggono   meminta agar pagar bambu itu tetap dibiarkan sementara untuk keperluan penyelidikan.

“Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya,” kata Trenggono di sela acara bersih laut di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Bali, Minggu (19/1/2025).

Dia mendapat informasi bahwa TNI AL mulai mencabut pagar laut itu. Bagi dia, pagar bambu itu seharusnya bisa dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasang pagar itu.”Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya),” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut dengan memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat.”Kami mendapat informasi katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga,” ungkapnya.

Trenggono menegaskan pemasangan pagar bambu itu ilegal. Ia menyebut ada sanksi administrasi bagi pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Seluruh pembangunan laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi, apabila itu tidak dilakukan, maka akan kami hentikan. Lalu, akan kami proses administratif,”katanya.

Menteri Trenggono juga menyebut pagar bambu itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut. Ia khawatir struktur tersebut berada di wilayah konservasi dan tidak memiliki manfaat yang jelas terhadap lingkungan.

“Kementerian Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian akibat pagar bambu). Dari kami, kegiatan di laut itu ya dari sisi administratif,” ujarnya.

Hingga saat ini, hanya para nelayan yang diduga memasang pagar bambu tersebut. Belum ditemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam pemasangan struktur ilegal itu.”(Keterlibatan perusahaan) belum ada. Belum terdeteksi ke sana,” tegas Trenggono.

Polemim pagar laut ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait pembangunan pagar di pesisir Tangerang pada 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten langsung meninjau ke lokasi.

Kemudian, pada 4-5 September 2024, tim gabungan DKP bersama dengan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mendatangi lokasi. Tim gabungan terpecah menjadi dua, yaitu tim pertama untuk menilik pemagaran di pesisir laut dan tim kedua berdiskusi dengan pemerintah setempat. (Yoss)