JAKARTASTU.COM — Dinas Perhubungan(Dishub) Jakarta di Kawasan Kebayoran kawasan Santa menilang. Ini aneh. Tindakan seperti itu memang layak dipertanyakan, terutama jika penilangan terjadi di area parkir swasta, yang sebenarnya berada di bawah kewenangan pengelola parkir, bukan Dishub. Beberapa hal yang perlu Anda cermati dan lakukan terkait kejadian. Harusnya Tindakan Dishub di area swasta adalah lahan swasta (milik toko atau pusat perbelanjaan), tindakan Dishub menilang kendaraan memang tidak sah, karena mereka tidak memiliki yurisdiksi di wilayah tersebut. Area swasta dikelola oleh pemiliknya, dan pelanggaran terkait parkir seharusnya diatur oleh pengelola, bukan Dishub.

Kewenangan penilangan itu tilang resmi hanya boleh dilakukan oleh polisi lalu lintas, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Petugas Dishub hanya bisa melakukan tindakan administratif seperti penderekan atau penertiban di jalan umum, bukan tilang di area parkir swasta.

Apalagi ada akksi Dokumentasi oleh Dishub memfoto dan merekam video pengendara kendaraan dapat dipahami jika dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan, tetapi jika itu dilakukan di area swasta tanpa alasan yang jelas, maka ini bisa dianggap sebagai aksi berlebihan atau pencitraan. Hal ini juga dapat menimbulkan kecurigaan mengenai motivasi tindakan mereka. Harusnya Klarifikasi saja  tentang dasar hukum tindakan tersebut, terutama jika kendaraan anak saya ditilang di lahan parkir swasta.

Dokumentasikan kejadian seperti foto atau video kejadian, serta dokumen tilang atau bukti tindakan Dishub mengaet polisi. Pengelola parkir kan toko dan kejadian ini terjadi di area swasta, pengelola parkir apakah mereka di intervensi dari Dishub. Jika tidak ada dasar hukum, ini bisa dianggap tindakan di luar kewenangan.

Pokoknya tindakan Dishub di area parkir swasta tanpa kewenangan yang jelas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini aneh dan mencurikan adanya pelanggaran prosedur, masyarakat ragu kenapa langkah hukum ini aneh dan baiknya agar kejadian serupa tidak terulang.

Perhubungan (Dishub) memiliki kewenangan untuk mengatur dan menertibkan lalu lintas serta parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, kemampuan mereka untuk menilang (mengeluarkan bukti pelanggaran) di lokasi parkiran tergantung pada beberapa hal berikut:

Kewenangan Menilang Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan untuk menilang kendaraan umumnya dimiliki oleh polisi lalu lintas (Polantas). Petugas Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilang kecuali ada pelimpahan wewenang tertentu yang diatur oleh peraturan daerah (Perda) atau kerjasama dengan kepolisian.

Kenapa Tindakan Dishub di Parkiran parkiran di area umum (seperti jalan umum) Dishub dapat menindak kendaraan yang melanggar aturan, misalnya parkir sembarangan atau melanggar rambu lalu lintas. Namun, harusnya hanya sanksi administratif, bukan penilangan formal.

Jika parkiran di area khusus (seperti parkiran pusat perbelanjaan): Dishub biasanya tidak memiliki kewenangan untuk menilang di area milik swasta. Penertiban di tempat tersebut menjadi tanggung jawab pengelola parkiran.  Dishub bekerja sama dengan kepolisian jika dalam suatu operasi gabungan, maka petugas Dishub dapat mendampingi polisi untuk menegakkan aturan. Dalam konteks ini, polisi yang akan mengeluarkan tilang.

Dishub tidak boleh menilang di parkiran secara langsung, kecuali mereka beroperasi bersama polisi atau ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. Jika pelanggaran terjadi di area parkiran, tindakan Dishub biasanya lebih kepada penertiban, bukan penilangan formal. (RED)