Instruksi Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Banten, Prof Romli Atmasasmita: Artinya Prabowo Batalkan Rencana Jokowi Proyek Reklamasi

JAKARTASATU.COM Jenderal TNI Agus Subiyanto, Panglima TNI, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran pagarl laut di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL) merupakan pelaksanaan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pembongkaran ini adalah perintah presiden,” ungkap Panglima TNI saat dikonfirmasi pada Senin (20/1/2025).

Menurutnya, proses pembongkaran akan tetap dilanjutkan oleh TNI AL.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita memberikan komentar terkait dengan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo yang memerintahkan pembongkaran pagar laut bertolak belakang dengan kinerja Presiden ke 7 Joko Widodo atas komitmennya dengan para pengusaha.

“Bahwa instruksi Prabowo bongkar pagar di laut secara tidak langsung merupakan pembatalan kebijakan pemerintahan Jokowi atas rencana proyek reklamasi yang diajukan pengusaha,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Apalagi pemagaran laut dan adanya kabar sertifkat lahan di bawah laut juga disinyalir sebagai upaya rencana reklamasi oleh sejumlah perusahaan dan swasta. Hal ini karena sejumlah bagian lahan sudah tercatat di Kementerian ATR/BPN dalam bentuk SHGB (sertifikat gak guna bangunan) dan SHM (sertifikat hak milik).

Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa telah terjadi pematokan lahan yang disinyalir berada di perairan di Kabupaten Tangerang.

Pematokan lahan ini berada tepat di kawasan di mana pagar laut terpasang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut,” kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Total hasil pemeriksaan dan pengecekan melalui aplikasi Bhumi ada sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM).

Untuk 263 sertifikat SHGB terdiri dari ; 234 bidang atasnama PT Intan Agung Makmur. Kemudian 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 SHGB atas nama perseorangan.

“Kemudian ada juga SHM surat hak milik atas 17 bidang,” ujarnya. (Yoss)