Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia: DPR Bermanuver Untuk Menyelamatkan Aguan Dan Anthony Salim?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
Di sosial media, beredar surat undangan dari DPR RI dengan nomor: B/872/PW.01/01/2025, tanggal 21 Januari 2025. Surat ini diteken oleh Sufmi Dasco Ahmad, yang mengundang dua pihak untuk mendengar aspirasi masalah pertanahan pada Kamis, 23 Januari 2025. Yang aneh, salah satu pihak yang diundang adalah Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia (MKMTI).
Padahal, ditengah masyarakat hanya dikenal FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) yang dipimpin oleh Supardi Kendi Budiardjo. Organisasi ini telah lama mengadvokasi masalah Mafia Tanah, sudah menyampaikan paparan terkait problem dan solusi masalah pertanahan di Indonesia ke sejumlah Kementerian dan lembaga Negara.
Saat era Menkopolkam Mahfud MD, Supardi Kendi Budiardjo pada 6 Oktober 2022 telah memaparkan masalah dan solusi pertanahan di Kantor Menkopolhukam yang juga dihadiri oleh Kementerian dan lembaga terkait (Menteri Polhukam, Polri, Kementerian ATR BPN, MUI, Muhammadiyah, dll). Dalam paparannya, Pria yang masuk penjara bersama istrinya karena membela hak tanahnya yang dirampas Agung Sedayu Group (ASG/Aguan), menegaskan aktor Mafia Tanah justru ada di istana dan BPN.
Pria yang konsen menawarkan solusi adu data alas hak kepemilikan awal Tanah ini, bersama istrinya ditangkap tanggal 10 Januari 2023 dan divonis 2 tahun karena melawan AGUAN. Namun, ketua FKMTI ini tidak kenal gentar dan menyerah.
Semestinya, jika benar DPR RI mengundang elemen masyarakat untuk menyelesaikan atau setidaknya mendengar keluhan atas masalah pertanahan, semestinya mengundang FKMTI. Sementara, MKMTI tidak dikenal. Jika kita searching di google, MKMTI datanya tidak dikenal/tidak tersedia. Semua data mengarah pada FKMTI sebagai organisasi yang konsen mengadvokasi masyarakat korban mafia tanah.
FKMTI juga sudah bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dalam upaya pemberantasan pungli. FKMTI juga memiliki keanggotaan yang tersebar di seluruh Indonesia
Penulis jadi curiga, organisasi MKMTI hanya akan digunakan oleh DPR RI (Khususnya Dasco) untuk bermanuver. Dugaan manuver untuk melegitimasi kebijakan dalam rangka menyelamatkan Aguan dan Anthony Salim yang terlilit kasus perampasan tanah rakyat Banten di proyek PIK-2, menjadi sulit untuk dihindari.
DPR RI ini aneh. FKMTI yang tidak pernah mengajukan permohonan AUDIENSI, malah diundang untuk didengar aspirasinya.
Sedangkan kami dari TA-MOR PTR sudah lama mengajukan permohonan audiensi soal perampasan tanah rakyat Banten di proyek PIK-2 pada Desember 2024 lalu, hingga hari ini tidak direspon. DPR RI sebagai wakil rakyat, nyatanya mengabaikan aspirasi rakyat.
Agar tak menjadi fitnah, sebaiknya DPR RI mengundang FKMTI secara resmi dalam agenda tersebut. Agar dugaan adanya manuver politik, untuk melegitimasi skenario penyelamatan Aguan dan Anthony Salim dapat terbantahkan.
Jika FKMTI diundang, kami meyakini masalah Mafia Tanah dapat terurai. Negara, bisa segera mendapatkan solusi. [].