Menanti Penegakkan Hukum Kasus Pagar Laut
JAKARTASATU.COM– BAU busuk itu menyengat seantero jagat Indonesia. Setumpuk kejahatan penguasa yang sudah tutup buku, tak pelak terbuka. Terkuak, membuat mata terbelalak. Rakyat marah.
Satu demi satu drama kelam tata kelola terdahulu, menggelinding ke permukaan. Tanpa kendali, karena sudah lepas kendali. Ditandai pergelaran kolosal, justru di perairan pantai Tangerang. Kadung menjadi tontonan memilukan, sekaligus memalukan.
Bertajuk Pagar Laut yang semula dilabeli misterius. Ditingkahi debur ombak laut pantai dan deru kendaraan tempur ampibi. Orkestrasi merangsek pagar bambu sepanjang 30,16 km.
Tak tanggung-tanggung, konduktor utama seorang jenderal (bintang empat). Adalah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali. Bersama konduktor lainnya. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dan Ketua Komisi-IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto. Melibatkan lebih 2.600 personil gabungan. Diyakini atas perintah pemegang tongkat komando.
Pergelaran yang tak lazim, menghentikan nada sumbang. Kuat mengesankan, lemahnya penguasa di mata pengusaha. Negara wajib hadir. Negara tak boleh kalah oleh pengusaha. Apalagi preman berdasi yang tak henti kemaruk.
Menteri Nusron membuka tabir kelam. Di antara pagar laut sepanjang 39,16 km itu sudah bersertifikat HGB (hak guna bangunan). Tercatat 263 HGB, termasuk 17 dengan Surat Hak Milik (SHM). Dari jumlah HGB, meliputi 234 atasnama PT Intan Agung Makmur dan 20 PT Cahaya Inti Sentosa, di antaranya sembilan perseorangan. Mau geleng-geleng kepala yang mana lagi?!
Siapa perseorangan atau sindikat di belakang kegilaan pagar laut itu? Terbilang sudah ceto welo-welo , ungkapan bahasa Jawa — yang artinya “sangat jelas” atau “terang benderang”.
Karenanya, pernyataan sang menteri — perlu diapresiasi. Setidaknya tak ujug-ujug. Selain didukung data, hampir dipastikan sesuai arahan komando. Konsekuensinya, wajib ditindaklanjuti tanpa kompromi (lagi). Diharapkan lakon penegakkan hukum berlangsung sesegera. Publik sudah menunggu. Tak perlu lagi menunggu jampi-jampi Yo Ndak Tau, Koq Tanya Saya. ***
– imam wahyudi (iW)