Politisi PDIP Beathor Suryadi Harap Presiden Prabowo Jalankan Demokrasi di Pemilihan Daerah Sesuai Sila Ke 4
JAKARTASATU.COM— Presiden RI Prabowo Subianto usulkan kepala daerah seperti gubernur hingga bupati dan wali kota kembali dipilih oleh DPRD.
Terkait hal tersebut Politisi PDIP Beathor Suryadi Sila menyebutkan salah satu butir Pancasila yakni ke empat Pancasila.
“Butir ke empat Pancasila berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ke empat mengandung makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat,” kata politisi PDIP Beathor Suryadi kepada wartawan, Jum’at (24/1/2025).
“Memaknai bunyi sila ke Empat tersebut, maka proses dan prosedur terlaksananya demokrasi Pancasila secara murni dan konsekuen adalah melalui Pemilihan Umum Perwakilan Rakyat Daerah dan Pusat untuk bermusyawarah dan bermufakat membentuk Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat,” tambah aktivis mantan tahanan era Soeharto ini.
Beathor menjelaskan pemilihan oleh rakyat tersebut diikuti oleh Partai yang sudah punya Fraksi, Partai yang belum punya Fraksi/ Partai baru dan Partai lokal yang khusus hanya ada di lokal tersebut.
Sambungnya, kemenangan Pemilu dari pemilihan oleh Rakyat di suatu lokasi tertentu ditentukan Oleh suara terbanyak yang dipilih Rakyat secara Langsung. Ini adalah wujud dari hakekat daulat Rakyat, one man one vote.
Lanjut Bathor, kemenangan partai dengan suara Rakyat terbanyak/ terbesar dari peserta pemilu, dengan cara membagi suara DPT dengan suara perolehan masing-masing peserta, umpamanya suatu daerah memperoleh 100 kursi DPRD, maka akan nampak Partai pemenangnya dengan suara terbanyak dan dari suara Partai pemenang tersebut akan terlihat suara kader dengan angka terbesar…
“Sila ke Empat dengan efektif dan efisien dapat bermusyawarah mencapai mufakat menyatakan kader dari Partai pemenang Pemilu tersebut adalah terpilih untuk menjadi Pemimpin daerah/ KDH,” jelas Beathor.
Atau kata Beathor, para Wakil Rakyat 100 orang yang terpilih dari berbagai Partai peserta Pemilu tersebut melakukan Musyawarah Mufakat untuk memilih kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diantara mereka 100 orang Wakil Rakyat tersebut.
“Dalam proses ini, Partai dengan angka kursi Fraksi terkecil pun dapat terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ketika mereka mampu berkampanye di ruang DPRD menguraikan program-programnya membangun daerah tersebut dalam 5 tahun kedepan…,” Beathor menilai.
“Semoga Presiden Prabowo mampu melaksanakan Demokrasi Panca Sila secara murni dan konsekuen seperti yang termaktub dalam sila keempat Pancasila,” harap Beathor. (Yoss)