Menteri Nusron Batalkan 50 Sertifikat Kab Tangerang Banten, Memet Hakim: Yang Harus Dibatalkan Mungkin Ribuan Sertifikat

JAKARTASATU.COM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sekitar 50 sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya Nusron mengungkap, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang,

“Baru kali ini ada Menteri yang mengakui secara terbuka ada kesalahan diinstasinya, tentu patut apresiasi. Menteri ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat 24/1/2025,” kata pengamat sosial Memet Hakim kepada wartawan, Sabtu 25/1/2025

“Pembatalan sertifikat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mengunjungi daerah tersebut.., ‘Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuh Memet Hakim mengutip berita Kompas.com

Menurut Memet Hakim, peristiwa ini memang seperti gunung es, karena ternyata  reklamasi  ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Artinya kesalahan yang sama  bisa terjadi di tempat lain, bukan hanya 50 sertifikat yang harus dibatalkan, mungkin menjadi ribuan sertifikat.

“Kesalahan utama terjadi pada Riwayat Tanah dan lokasi di laut. Batas maksimal kepemilikan lahan untuk perusahaan perusahaan dan pribadi juga tidak diperhatikan,” jelas Dewan Penasihat APIB & APP TNI yang juga Ahli Pertanian ini.

“Sertifikat yang diteken oleh Kepala BPN di tingkat Kota/Kabupaten, di tingkat Kanwil dan di tingkat pusat oleh Menteri harus ditinjau ulang, terutama pada saat Jendral Hadi Cahyanto  menjadi Menteri ATR,” sambungnya.

Memet Hakim menilai, mental para petugas BPN sudah rusak juga, biaya pembuatan Sertifikat yg seharusnya gratis, menjadi mahal, apalagi kalo mau cepat. Kebenaran material dikalahkan oleh besarnya pengaruh kekuasaan dan uang.

Menurutnya, Nusron punya pekerjaan rumah yang pelik yang ditinggalkan oleh Menteri pendahulunya, tetapi jika memang mempunyai niat tulus untuk bangsa dan Negara tentu akan menjadi ringan.  Presiden Prabowo akan sangat terbantu, jika penertiban di BPN ini ditertibkan dan diproses hukum.

Diketahui, Kompas 24/1/2025, “Menteri ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang”.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sekitar 50 sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025).

Pembatalan sertifikat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mengunjungi daerah tersebut.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” ucapnya, dikutip Kompas.com.

Nusron menjelaskan, proses menuju pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.

“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” imbuhnya.

Setifikat yang dibatalkan tersebut, kata Nusron, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Nusron mengungkap, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar kayu sepanjang 30 km ditemukan.

“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” imbuhnya.

Setifikat yang dibatalkan tersebut, kata Nusron, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Nusron mengungkap, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar kayu sepanjang 30 km ditemukan.

Menurut dia, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan. ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut.

“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (20/1/2025).

“Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, hal ini ia sampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan. Salah satunya lewat aplikasi Bhumi, sehingga diketahui lokasinya benar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

Ia pun meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Nurson berjanji akan menindak lanjuti masalah ini, mencari tahu apakah ada pelanggaran dan meminta pihak yang melanggar aturan untuk bertanggung jawab. (Yoss)