JAKARTASATU.COM– Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menyatakan bahwa kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar.
“Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” desak Mahfud lewat akun X-nya, Sabtu (25/1/2025).
“Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tanyanya.
Menurut Mahfud, sejauh ini, langkah yang diambil oleh pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. “Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal,” tegasnya.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” sesalnya. (RIS)