Foto: dok. tribunnews

JAKARTASATU.COM– Bentuk tim pencari fakta (TPF) independen kasus pagar laut dan penerbitan HGB adalah pendapat aktivis senior yang juga Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief. Andi berpendapat itu ketika ada salah satu netizen membagikan komentar Prof Mahfud MD yang menyinggung ranah hukum atas kasus pagar laut.

“Kalau menurut pendapat saya, dibentuk tim pencari fakta independen kasus Pagar laut dan penerbitan HGB, biar masalah terurai. Baru kemudian masuk ranah hukum atas temuan,” kata Andi di akun X-nya, Senin (27/1/2025).

“Timnya melibatkan tokoh dan aparat hukum yang kredibel,” tambah Andi.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar.

“Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” desak Mahfud lewat akun X-nya, Sabtu (25/1/2025).

“Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tanyanya.

Menurut Mahfud, sejauh ini, langkah yang diambil oleh pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. “Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal,” tegasnya.

“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” sesalnya. (RIS)