Anthony Budiawan: Mengapa Perlu Pemakzulan Presiden Saat itu?
JAKARTASATU.COM— Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengatakan sekarang masyarakat baru tersadar, dan merasakan kerusakan sistemik yang dilakukan Jokowi. Bahkan laut dikapling dan dibuat sertifikat untuk kepentingan oligarki dan pasti untuk kepentingan pribadinya juga.
“Kami sejak lama mengkritisi dan mengungkap (dugaan) pelanggaran-pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran konstitusi, yang dilakukan Jokowi, serta berbagai pelanggaran dan kebijakan publik yang bersifat manipulatif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata salah satu tokoh Petisi 100 Anthony Budiawan.
“Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami berpendapat Jokowi sudah sangat layak untuk dimakzulkan atau diberhentikan dalam masa jabatannya, yang kemudian disajikan dalam sebuah buku dengan judul “… Pemakzulan Presiden”, ditulis oleh almarhum Desmond Mahesa dan Anthony Budiawan,” sambungnya.
Anthony mengatakan Buku Pemakzulan Presiden (Jokowi) menguraikan berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi melalui kebijakan manipulatif selama periode 2020-2022.
“Kemudian, kami bersama Petisi 100 berulang kali menyampaikan permohonan menghadap DPR untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak DPR untuk makzulkan Jokowi. Tetapi permohonan audiensi kami tidak pernah ditanggapi,” ungkap Anthony.
“Kami akhirnya diterima oleh perwakilan DPD yang berjanji akan menyalurkan aspirasi pemakzulan Jokowi kepada DPR. Tetapi, juga kandas,” jelas Anthony.
Anthony menandaskan alhasil, kerusakan yang dibuat Jokowi, melalui berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi, melalui kebijakan manipulatif dan koruptif, terbukti sangat bahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semoga semua ini menjadi pembelajaran bagi para politisi dan elit politik untuk senantiasa taat hukum dan konstitusi, dan tidak memberi toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi,” harap Anthony.
Anthony menegaskan selain itu, yang terpenting, semua dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi harus segera diproses hukum, demi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan oleh kebijakan Jokowi yang masuk kategori OCC: Organized Crime and Corruption. (Yoss)