BPI KPNPA RI Banten Minta PLT Kadis Kominfo Banten Jangan Tutup Mata Adanya Polemik di Komisi Informasi Provinsi Banten
JAKARTASATU.COM— Polemik terkait perseteruan di dalam Komisi Informasi Provinsi Banten terus bergulir setelah adanya pernyataan yang disampaikan Moch. Ojat Sudrajat perihal jabatan sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten kepada media menimbulkan kontroversi dan juga di Klarifikasi dan anggapan Karna Wijaya selaku Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten melalui rilis resmi kepada beberapa awak media. Demikian rilis diterima redaksi, Rabu 29/1/2025.
Hal tersebut menjadi sorotan para aktifis pemerhati pembangunan daerah yang sangat prihati atas terjadi nya persoalan polemik di dalam lingkungan Komisi Informasi Provinsi Banten
Erwin Teguh Iman salah satu Aktifis Pemerhati Pembangunan Daerah dan juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KNPA RI )Provinsi Banten ikut bicara.
Ia sangat menyayangkan adanya konflik internal di dalam lingkungan Komisi Informasi Provinsi Banten yang menjadi polemik berkepanjangan dan dirinya juga menyayangkan kepada PLT Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Untuk dapat menyelesaikan persoalan ini hingga tidak rame sampai ke permukaan media sehingga menjadi konsumsi berita hangat di mata masyarakat dan jangan tutup mata dalam persoalan ini.
Mengenai persoalan yang ramai yaitu mengenai perihal Penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2024 dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosatik). Penyesuaian jabatan ini merujuk pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Sekretaris Komisi Informasi dijabat secara langsung di jabat juga Sekretaris Diskominfosp dan ini juga benar aturannya
Erwin menambahkan, intinya persoalan ini harus d selesaikan secara bijak dan persoalan ini cepat selesai sehingga Komisi Informasi Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik dan profesional dalam menjalankan Komisi Informasi Provinsi Banten. (Yoss)