Khozinudin: Dua Polri Yang Berani Peduli Rakyat, Ini dia…..

JAKARTASATU.COM Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen. Pol. (Purn) Oegroseno angkat bicara terkait persoalan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dirinya melihat beberapa potensi undang-undang (UU) sudah cukup banyak dilanggar.

Dirinya menyebutkan beberapa UU tersebut yaitu; berkaitan dengan pasal-pasal KUHP, UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, UU Perlindungan dan Pengeluaran Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, UU Kelautan nomor 32 tahun 2014, UU Sumber Daya Air, UU Cipta Kerja, dan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999.

Dari banyaknya potensi peraturan yang dilanggar, Oegroseno menilai bahwa, Polri mempunyai kewenangan penuh dan sangat tepat untuk menangani persoalan pagar laut ini.

“Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan undang-undang yang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih,” kata Oegroseno yang dilansir dikutip Jakartasatu.com dalam video di Channel Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (28/1/2025).

Sementara Susno Duadji mantan Kabreskrim Polri memaparkan terkait tidak adanya abrasi Pantai Utara Pulau  Jawa termasuk Pantai Tangerang. Hal itu diungkapkan di akun X-nya (Twitter) pada 28/1/2025.

Berikut Susno Duadji dalam paparannya:

Pantai Utara P Jawa termasuk Pantai Tangerang TIDAK ADA Abrasi yang ada luasan daratan bertambah krn sidimen dari aliran sungai atau pasir yang didaratkan oleh ombak laut (1)

Beda dengan Pantai selatan yang dihantam ombak lautan Hindia yg ganas sehingga pantainya terkikis (abrasi) tapi setahun hanya kisaran 2 Cm (2)

Syarat untuk PSN adalah ; bersifat strategis, non profit, bermanfaat untuk rakyat banyak bukan untuk kepentingan profit perusahaan

Tanah masyarakat yang dirampas, dibeli paksa , dijual tidak sesuai harga ; berhak untuk tuntut dikembalikan, tidak semua areal PSN,,

Susno Duadji beberapa jam sebelumnya menyebutkan kepada pihak seperti Humas Polri, KPK, TNI AL, Kementerian Perhubungan  mengenai Kades Kohod yang menurutnya sudah mengandung unsur hukum

@DivHumas_Polri ,@KPK_RI ,@KejaksaanRI ,@kkpgoid ,@_TNIAL_ ,@kemenhub151 : ,, kades Kohod sudah kuat sekali bukti tindak pidana umum maupun korupsi ; pemalsuan dokumen unt syarat ajukan sertifikat laut , sogok unt pinjam ktp warga (1)

@DivHumas_Polri ,@KPK_RI ,@KejaksaanRI ,@kkpgoid ,@_TNIAL_ ,@kemenhub151 : ,, terbukti patut diduga melakukan tindak pidana korupsi , selain pemalsuan dokumen dan suap (2)

@DivHumas_Polri ,@KPK_RI ,@KejaksaanRI ,@kkpgoid ,@_TNIAL_ ,@kemenhub151 : ,, dan yang lebih parah lagi melakuka tindak pidana menjual kekayaan negara (laut adalah milik negara) ini juga tindak pidana korupsi (3)

Respon nitizen atas cuitan Susno Duadji :

PSN di PIK-2 adalah singkatan dari “Proyek Sembilan Naga”… @NKRI*****

Si manusia Rakus yg ngotot 3 periode dengan segala KERAKUSAN juga KELICIKAN dan KECULASAN mana mau ngerti/peduli dengan persyaratan2 itu pak , karna difikirannya cuma ada Cuan dan gimana memp0rak p0randakan negeri ini..PKI GAYA BARU!!! @fird*** menanggapi terkait Syarat unt PSN adalah ; bersifat strategis, non profit, bermanfaat unt rakyat banyak bukan unt kepentingan profit perusahaan

Terkait bersuaranya dua mantan petinggi polri perihal PKI2 dan pemagaran laut di Tangerang  Banten, Ahmad Khozinudin mengatakan baru dua orang yang angkat bicara lantang.

“Sampai hari ini, baru Susno Duadji dan Ogroseno yang bersuara lantang tentang pagar laut PIK-2.” kata pengacara yang juga Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR, Ahmad Khozinudin saat dihubungi, Rabu 29/1/2025.

“Jenderal yang bungkam, patut diduga makan duit AGUAN, TW, dll.” imbuhnya.

“Kalau tak ingin dianggap jongos AGUAN, sebaiknya jenderal TNI POLRI lainnya juga bersuara. Karena ini menyangkut masalah kedaulatan Negara'” tandas Ahmad Khozinudin. (Yoss)