JAKARTASATU.COM– Ketum PKN, Anas Urbaningrum mengatakan Kementerian ATR-BPN penting melakukan evaluasi menyeluruh dan segera terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan. “Sertifikat yang terbit tidak sesuai aturan atau melanggar aturan atau sengaja diatur-atur, harus dibatalkan,” kata Anas di akun X-nya, Jumat.
Hal ini kata Anas untuk menegakkan aturan, wibawa dan integritas institusi serta keadilan akses atas tanah. Jika terlambat merespons, dikhawatirkan muncul reaksi protes yang muncul di mana-mana.
“Isu tanah dan ‘ditanahkan’ sangat sensitif. Jangan sampai muncul ‘perlawanan rakyat’ karena praktek-praktek penguasaan lahan secara batil dan tidak adil,” Anas mengingatkan.
“Keadilan atas tanah, keadilan atas lahan adalah pelaksanaan dari spirit Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Monggo ATR-BPN, bisa!” tandas Anas. (RIS)