KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pemagaran Laut, Said Didu: Periksa 16 Kepala Desa di 6 Kecamatan Tangerang
JAKARTASATU.COM— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Mantan sekertaris BUMN Muhammad Said Didu mengatakan pemagaran laut bukan hanya terjadi di Desa Kohod saja tetapi ada 16 Desa di 6 Kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Said Didu di akun X pada Jum’at (31/1/2025).
“Tentang orang pagar laut, jangan hanya terpaku Desa Kohod karen ada 16 Desa di 6 Kecamatan di Tangerang yang terjadi pemagaran laut,” kata Said Didu.
Said Didu menyebutkan nama-nama 6 kecamatan sebagai berikut:
1) Kec. Teluk Naga (Tj. Pasir, Tj. Burung)
2) Kec. Pakuhaji (Kohod, Sukahati, Kramat)
3) Kec. Sukadiri (Karang Serang)
4) Kec. Kemiri (Karang Anyar, Patramanggala, Lontar)
5) Kec. Mauk (Ketapang, Tj. Anom, Marga Mulya, Mauk Barat)
6) Kec. Kronjo (Munjung, Kronjo, Pagedangan Ilir)
“Periksa semua Kepala Desa di 16 Desa tersebut,” tegas Didu.
Diketahui, Kompas, “KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang”, 31/1/2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan,” ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025). Selain Kades Kohod, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama.
Doni menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis kemarin merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.
“KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” kata Doni.
“(Hasil pemeriksaan) Akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya,” tambahnya.
Diketahui, Arsin bin Asip sebelumnya menjadi sorotan usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mempertanyakan soal pagar laut.
Dalam perdebatan itu, Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang.
Akan tetapi, lahan kosong itu kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi. (Yoss)