JAKARTASATU.COM – Dewan Pers resmi menetapkan Peraturan Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi AI dalam industri pers tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan tidak menggantikan peran manusia dalam proses kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons terhadap perkembangan pesat teknologi informatika, khususnya AI, yang semakin banyak digunakan dalam produksi konten jurnalistik. “Kecerdasan buatan dapat membantu mempercepat proses jurnalistik, tetapi tanggung jawab dan pengawasan tetap berada di tangan manusia,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah kewajiban kontrol manusia dalam setiap tahap pembuatan karya jurnalistik berbasis AI. Perusahaan pers juga diwajibkan untuk memeriksa akurasi dan melakukan verifikasi atas data, gambar, suara, maupun video yang dihasilkan AI guna memastikan kebenaran informasi serta menghormati hak cipta dan regulasi yang berlaku.
“Karya jurnalistik yang dihasilkan AI harus tetap mengedepankan nilai-nilai etika dan tidak boleh mengandung unsur fitnah, hoaks, pornografi, atau diskriminasi,” bunyi pasal dalam peraturan tersebut.
Transparansi dalam Publikasi
Perusahaan pers yang menggunakan AI dalam produksi konten diwajibkan untuk mencantumkan keterangan terkait penggunaan teknologi tersebut. Ini termasuk penggunaan avatar berbasis AI, sulih suara, sintesis suara, serta personalisasi yang menyerupai figur tertentu. Jika personalisasi menyerupai individu nyata, persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli warisnya menjadi syarat mutlak.
Selain itu, perusahaan pers juga diwajibkan menginformasikan secara terbuka apabila terdapat penyuntingan, koreksi, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang dibuat dengan AI.
Regulasi ini juga mencakup aspek periklanan berbasis AI. Iklan programatik atau otomatisasi iklan digital harus mengikuti kode etik periklanan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan pers juga harus memastikan bahwa teknologi AI yang digunakan aman, andal, dan tidak melanggar hak privasi individu.
Penyelesaian Sengketa
Dewan Pers menetapkan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik berbasis AI akan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koreksi dan pencabutan konten berbasis AI juga harus mengikuti ketentuan Dewan Pers.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 22 Januari 2025. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ekosistem pers Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas di era digital. |WAW-JAKSAT
Simak peraturan lengkapnya di sini: Peraturan_Dewan_Pers_Pedoman_Penggunaan_Kecerdasan_Buatan