Berita Bohong Sengketa Pilkada Kab. Bandung, Merusak Tatanan Demokrasi
oleh : Sachrial, SH
MAHKAMAH Konstitusi (MK) masih mengagendakan dan atau menyidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Tak kecuali terkait Pilkada Kabupaten Bandung.
Namun demikian, sudah ada pihak yang berspekulasi tentang putusannya. Bahkan masih tahap awal, yaitu apakah gugatan itu akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak?! Belum pada putusan akhir.
Kabar tak bersesuaian dengan peristiwa, merebak di jagat maya — menjelang putusan MK tentang berlanjut atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Tersiar kabar, putusan MK terkait agenda tersebut baru akan dibacakan Selasa , 04 Februari 2025. Namun sehari jelang itu atau sejak pagi hari Senin, 03 Februari 2025 — sudah beredar kabar yang menyesatkan.
Bagaimana mungkin, sudah ada informasi putusan MK (yang mengesankan dari sumber resmi – pen) — padahal MK belum secara resmi memutuskan dan atau membacakan putusan dimaksud. Sulit dipercaya, bahwa putusan itu “bocor”, bahkan sebelum dibacakan secara resmi. Penulis meyakini, MK sebagai lembaga kredibel dan terpercaya yang senantiasa menjaga marwahnya.
Kabar beredar, MK Gugurkan 32 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di medsos, khususnya kanal YouTube. Kabar dan atau informasi serupa, berlanjut lewat chanel Garuda. Selanjutnya melalui media online, berita itu diberi judul dan atau mengabarkan, bahwa Paslon Nomor Urut 2 akan dilantik Presiden pada tanggal 20 Februari 2025. Berita yang tidak sesuai faktanya.
Perlu diketahui, yang dimaksud MK Gugurkan 32 Perkara Pilkada 2024 — sesungguhnya 32 Paslon Cabut Gugatan. Terdiri empat Pilgub (Andika/Jateng, Willy/Kalteng, La Ode/Sulteng, dan Elly/Sulut, 20 Pilbup dan delapan Pilwalkot. Dalam sejumlah perkara yang dicabut itu, tidak ada terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung
Kabar berita dan informasi yang menyesatkan di atas, termasuk dalam kategori _Firehouse of Falsehood (FoF). Sebutan terhadap berita atau informasi yang mencederai kebenaran, sekaligus merusak tatanan berdemokrasi. Berita atau kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berita itu dalam konteks kinerja jurnalistik, sangat berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik.
FoF adalah model propaganda yang menyiarkan pesan dalam jumlah besar secara cepat dan berulang-ulang. Cenderung dilakukan tanpa henti melalui berbagai media, termasuk medsos. Sebaran berita bohong, yang tentu saja mengabaikan kebenaran dan atau kepastian informasi hingga menyamarkan sumber berita itu. Bahwa sebuah berita harus bersumber dari sumber terpercaya sebagai pihak berwenang untuk dan atasnama lembaga (baca: MK). Karenanya, FoF dapat diartikan sebagai propaganda palsu dan kepalsuan.
Betapa pun, penulis selaku Kuasa Hukum dari Paslon No.1 Sahrul Gunawan – Gungun Gunawan — sejatinya tak bermaksud membahas soal putusan MK. Hal itu, dimaklumi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Terlebih, bahwa penulis bukan peramal yang tak bisa memprediksi hasil putusan. Secara normatif, sudah sangat jelas tentang adanya keadilan yang ditunda atau dilanjutkan sidang sengketa — karena mendasarkan pada adanya ketidakadilan. Semua menjadi ranah majelis MK.
Hal-ikhwal di atas, perlu penulis sampaikan. Tak semata untuk mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan kabar bohong. Bahkan secara berulang dan secara tak bertanggungjawab. Propaganda yang hanya untuk kepentingan sesat dan menyesatkan. Hal yang berpotensi merusak tatanan berdemokrasi. ***
Bandung, 03 Februari 2025