Foto: Zainal Arifin Mochtar, dok. istimewa

JAKARTASATU.COM– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa copot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta belajar lagi oleh pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

“Yg bikin&setuju ini sebaiknya belajar kembali setdknya tiga pelajaran dasar di semester awal anak FH/ilmu politik; 1. Teori kewenangan; 2. Teori tentang pemisahan kekuasaan dan; 3. Teori Hirarki Per-UU. Saya yakin anak2 semester awal bisa jelaskan ini secara sgt baik ke beliau2,” suruh Zainal, mengomentari berita dengan judul “DPR Bisa Copot Hakim MK hingga Pimpinan KPK”, di akun X-nya, Rabu (5/2/2025).

DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025). Demikian dikutip Kompas.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

(RIS)