Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, dok. Kompas

JAKARTASATU.COM– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna sebut Negara bisa rusak kalau DPR bisa copott hakim (MK). “Rusak negara ini bos,” tegasnya,” tegasnya, Rabu.

Ia mengkritik revisi Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang memberi DPR kewenangan mengevaluasi pejabat publik melalui fit and proper test. Dan menurutnya soal itu cukup mahasiswa hukum semester tiga yang jawab pertanyaan ini.

“Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances?” kata dia.

“Atau, jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri,” imbuhnya.

DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025). Demikian dikutip Kompas.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

(RIS)