Terkait Pagar Laut, Kantor dan Rumah Kades Kohod Digeledah Bareskrim

JAKATASATU.COM Bareskrim Polri lakukan penggeledahan kantor Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin. Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat untuk keperluan mengurus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Bareskrim beserta Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pakuhaji melakukan penggeledahan sekitar pukul 19.50 WIB, Senin (10/2/2025).

Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas.

“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap seorang anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah memeriksa Arsin dan menggeledah rumahnya, Bareskrim terus mengumpulkan barang bukti dan akan melakukan gelar perkara.

Tujuan penggeledahan ini untuk memutuskan status Arsin apakah patut ditetapkan sebagai tersangka.

Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod atau Sekdes Kohod.

Selain menggeledah Kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri pun turut menggeledah rumah Kades Arsin.

Berdasarkan sumber akun youtube tribunnews video yang diperoleh Tribun Network, tampak istri Arsin memakai kemeja kotak-kotak warna hijau dan putih yang sedang duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji.

Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluargannya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin.

Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam.

Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut.

Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) lalu.

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu. (Sumber: Tribunnews.com). (Yoss)