JAKARTASATU.COM– Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) menghasilkan keputusan soal “Laut Tak Boleh Dimiliki Individu Maupun Korporasi”. Beberapa alasannya adalah:
Laut adalah mal al-musytarak (milik bersama) dan harus berada di bawah penguasaan negara;
Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut, baik untuk individu maupun korporasi; Konsep ihyaul mawat (menghidupkan tanah tak bertuan) tidak berlaku untuk laut;
Laut tetap boleh dimanfaatkan oleh siapa pun untuk: Budidaya ikan, Mengairi sawah, Memberi minum ternak, dan pemanfaatan lainnya secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, belakangan ramai soal pagar laut, baik itu yang berada di perairan utara Tangerang, Banten, maupun di Bekasi dan tempat lainnya. Di Tangerang, pagar laut dibongkar.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 5-7 Februari 2025. Munas-Konbes NU 2025 salah satu rangkaian agenda Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU. (RIS)