Ilustrasi Dana CSR BI & OJK mengalir jauh | WAW-AI

JAKARTASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus kembangkan penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pada Selasa, 11 Februari 2025, KPK memeriksa lima pengurus yayasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan melalui yayasan-yayasan tersebut.

Pemeriksaan terhadap lima ketua yayasan asal Cirebon ini masih berstatus sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan melalui yayasan-yayasan tersebut.

Adapun kelima ketua yayasan yang diperiksa meliputi: Sudiono, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon. Abdul Mukti, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon. Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon. Deddy Sumedi: Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera serta staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon. Ida Khaerunnisah: Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan sejak tahun 2020 hingga sekarang.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memeriksa beberapa anggota DPR terkait kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan oleh penyelenggara negara, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan. Dana tersebut diduga dipindahkan ke beberapa rekening sebelum akhirnya berkumpul kembali ke rekening yang terkait dengan penyelenggara negara.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa dana CSR digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menyelidiki hubungan antara yayasan penerima dana CSR BI dengan anggota DPR. Penyidik mendalami mekanisme pemilihan yayasan penerima dana, termasuk kemungkinan adanya rekomendasi atau afiliasi dengan anggota legislatif.

jauh sebelumnya lagi, pada 27 Desember 2024, KPK telah memeriksa dua anggota DPR, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem, terkait kasus ini. Satori menyatakan bahwa program CSR BI diwujudkan dalam bentuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan, sementara Heri Gunawan mengindikasikan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR terlibat dalam program tersebut.

Penggeledahan juga dilakukan oleh KPK di kantor pusat BI pada 16 Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan penyelewengan dana CSR. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pihak-pihak yang menerima dana CSR tersebut.

Memang hingga pertengahan Desember 2024 lalu, KPK menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang telah disita selama proses penggeledahan.

Namun KPK menyatakan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. |WAW-JAKSAT