Putusan Praperadilan Diketok Besok, Hasto: Serahkan Kepada Keputusan Hakim

JAKARTASATU.COM– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto akan membacakan putusan Praperadilan Sekretaris
Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK pada Kamis, 13/2/ 2025.

Penentuan putusan Hasto yang menggugat keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK ditentukan besok.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim di Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Di tempat yang berbeda, terkait hal tersebut sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan besok. Hasto mengaku taat hukum.

“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

“Tetapi sikap politik saya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi dan juga memerangi berbagai hal yang tidak benar, terkait dengan penyalahgunaan hukum,” ujarnya.

Hasto meyakini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa sesuai prosedur yang benar. Dia mengklaim hal itu terlihat dari keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya.

“Dari fakta-fakta yang ditampilkan kan banyak kejadian-kejadian. Sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini, saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan kemudian baru proses yang lain dilakukan,” katanya.

Dia mengaku bersikap optimis terhadap putusan praperadilan besok. Hasto menyebut dirinya berpegang pada prinsip kemanusiaan hingga ketuhanan.

“Terkait dengan aspek formal dan material, nanti biarkan tim hukum kami yang akan menanggapi, karena itu bukan ranah saya,” jelas Hasto.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangka yang ditetapkan oleh KPK itu dinyatakan tidak sah.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. (Yoss)