JAKARTASATU.COM– Nenek penolak PSN Rempang Eco-city jadi tersangka oleh aparat kepolisian. Nenek yang dijadikan tersangka biasa dipanggil Nek Awe.
Nek Awe tidak sendiri dijadikan tersangka. Ada dua orang lainnya—warga Rempang. Demikian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan.
“Kami ingin mengabarkan kondisi di #Rempang saat ini. Solidaritas kita semua sangat dibutuhkan disana. Proyek Negara ratusan triliun itu memaksa ribuat orang untuk pindah dari tanahnya. Penggusuran paksa ini ditentang oleh banyak warga termasuk Nek Awe,” tertulis di akun X YLBHI, Kamis.
“Tapi intimidasi terus terjadi, Negara dengan aparat keamanannya bertindak sebagai aktor utama. Terakhir kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh warga Rempang terjadi pada tanggal 17-18 Desember 2024.”
Berawal dari peristiwa itu, Nenek Awe, seorang perempuan berumur 68 tahun yang menolak PSN Rempang Eco-city, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi beserta dua warga lainnya.
“PSN Rempang tidak hanya akan merampas ruang hidup dan hak warga Rempang tapi berbagai peristiwa intimidasi dan kekerasan yang diterima warga, menimbulkan efek traumatis mendalam yang dirasakan warganya, termasuk anak-anak.” (RIS)