Putusan Sidang Praperadilan Hasto Sore, Satgas PDIP Siaga di PN Jaksel
JAKARTASATU.COM— Putusan hasil sidang permohonan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto digelar hari ini, Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB.
Hakim tunggal Djuyamto akan memutus apakah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tepat atau tidak. Apakah gugatan itu akan dikabulkan, ditolak, atau diterima sebagian?
Sidang perdana praperadilan Hasto sudah berlangsung sejak Kamis (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK berhalangan hadir dan meminta penundaan sidang karena masih sibuk menyusun berkas. Akhirnya, sidang pemanggilan para pihak dilakukan pada Rabu (5/2/2025).
Proses persidangan sudah melewati tahapan administrasi, pembuktian saksi dan ahli, hingga penyerahan kesimpulan. Kini, hakim tunggal Djuyamto akan membacakan putusannya. Putusan hakim akan menentukan keabsahan status tersangka Hasto. Tak ada upaya hukum lanjutan setelah proses praperadilan.
”Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto saat sidang agenda penyerahan kesimpulan, Rabu (12/2/2025).
Sejauh ini, baik Hasto Kristiyanto sebagai pemohon maupun KPK selaku termohon sama-sama optimistis terhadap kemenangan mereka. Kedua pihak sudah berusaha maksimal dalam sidang dan berharap yang terbaik. Meski demikian, mereka akan menghormati apa pun putusan hakim nantinya.
Sejak persidangan bergulir, kuasa hukum Hasto terus menyoroti adanya kesewenang-wenangan penyidik dalam mencari barang bukti. Penetapan Hasto sebagai tersangka pun dinilai tidak melalui tahap penyelidikan dan barang bukti yang digunakan termaktub dalam surat perintah penyidikan (sprindik) orang lain.
Sementara itu, situasi di lokasi, Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 14.48 WIB, satgas PDIP tampak bersiaga di pintu gerbang PN Jaksel. Petugas kepolisian juga berjaga di lokasi.
Demonstrasi juga terjadi di depan PN Jaksel. Massa meminta kasus suap Harun Masiku diusut tuntas.
Aksi demonstrasi ini membuat kemacetan. Kendaraan yang melaju tersendat karena aksi ini.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. (Yoss)