Usai Tempuh Praperadilan Ditolak Hakim, Kapan KPK Panggil Lagi Hasto Kristiyanto?

JAKARTASATU.COM— Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto telah berupaya menempuh jalur hukum melalui praperadilan yang pada akhirnya hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima praperadilan Hasto sehingga status tersangka menjadi sah.

Usai putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasto, lantas kapan KPK akan kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka?

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan pemanggilan terhadap Hasto akan dilakukan jika penyidik menilai sudah memiliki cukup keterangan dari saksi-saksi maupun alat bukti. Dia mengatakan, jika semua hal tersebut terpenuhi, penyidik tentu akan kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka.

“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi. Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hasil sidang Praperadilan Hakim tunggal  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini, Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.  Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.

“Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujarnya. (Yoss)