Foto: dok. akun X Walhi Nasional

JAKARTASATU.COM– Wahana Lingkungang Hidup  (Walhi) Nasional memberikan kabar baik terkait tiga warga Rempang yang dijadikan tersangka karena menolak digusur akibat PSN Rempang Eco-city.

“Kabar baik dari #Rempang status tersangka Siti Hawa atau Nenek Awe, Abu Bakar dan Sani Rio dicabut. Terima kasih atas solidaritas yang kuat dari kawan-kawan,” tulia akun X Walhi Nasional, Selasa (18/2/2025).

Namun, YLBHI sebut perjuangan belum berakhir. “Perlawanan PSN Rempang Eco-city masih berlanjut.”

Sebelumnya, Walhi Nasional juga mendesak agat dibatalkannya penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang—hentikan kriminalisasi masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup.

“Mereka yang enggan terusir dari PSN Rempang Eco-city, mengamankan karyawan PT MEG yang merusak spanduk penolakan warga, diserang oleh 30 karyawan, justru merekalah yang dijadikan tersangka. Dianggap merenggut kemerdekaan karyawan PT MEG.”

Tiga orang warga Rempang yang dimaksud yaitu Siti Hawa Als Nenek Awe (67 Tahun), Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar Als Pak Aceh (54 Tahun)—yang mengalami penggusuran dan perampasan tanah akibat dari PSN Rempang Eco-city disebut mengalami kriminalisasi.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kerja-kerja mereka sebagai pembela HAM dan pejuang lingkungan.” (RIS)