KPK Jangan Tegas Spesial “Lawan Politik
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Bahwa hal yang sepele, pemahaman suap adalah adanya 2 (dua) faktor subjek hukum, penyuap dan subjek hukum yang disuap.
Pertanyaan serius hukumnya adalah; apakah sudah ada pengakuan dari diri penyuap yang bernama Harun Masiku, serta Harun Masiku berkepastian hadir dipersidangan dan sama keterangannya dengan pengakuannya di di dalam BAP dihadapan Penyidik KPK? Atau kau justru Harun Masiku korban pemerasan atau penipuan dari orang-orang yang sudah mendapat vonis hukuman (inkracht)?
Hal-hal ini tentu perlu di buktikan melalui dakwaan yang cermat (tidak obscur).
Lalu, komparasi perilaku KPK tehadap perkembangan kasus Gibran dan Kaesang yang sudah dilaporkan ke KPK. Apa yang KPK perbuat, yang menurut masyarakat dikalangan hukum Gibran dan Kaesang Bin Joko Widodo, amat transparan wujud KKN-nya, karena menurut temuan para pakar hukum pidana (Gibran dan Kaesang) terhadap objek laporan di KPK oleh pelapor individu publik, yang secara hukum merupakan representasi temuan publik, amat kental mengandung faktor suap bahkan ada pendapat yang menduga sebagai bagian dari praktik money laundry (pencucian uang) dari oknum atau kelompok pengusaha pemberinya.
Begitu juga dengan kasus Kaesang terkait gratifikasi? Selain sekedar jawaban ngeles yang tak masuk akal, yakni “hanya nebeng pesawat carteran”, namun bukan kah arti dari kata “nebeng” dimata hukum identik dengan gratis, sebagai bagian daripada salah satu unsur-unsur gratifikasi dalam bentuk diskon?
Kedua hal yang sulit terlepas dari kecurigaan publik ini, maka perihal adanya KKN dan atau gratifikasi (suap) yang melibatkan kedua putra Jokowi (eks presiden), andai benar KPK yakin bahwa materi pada objek laporan tidak mengandung delik dolus (kejahatan yang disengaja) atau “tidak adanya kategori sedikitpun kelalaian (culfa)” oleh Gibran dan Kaesang terkait objek laporan a quo in casu, maka seharusnya KPK berani klarifikasi secara formal kehadapan publik, sekaligus mengundang diskusi publik yang pesertanya para akademisi hukum (pakar hukum) atas temuan KPK dimaksud, sehingga perilaku kedua kakak beradik anak Jokowi ini, dapat diyakini oleh masyarakat luas, bahwa sebenar-benarnya perbuatan Gibran dan Kaesang Bin Joko Widodo, bukan merupakan unsur kejahatan (KKN dan Gratifikasi) yang dilarang dan diatur oleh sistim hukum positif.